Lalu pada 24 Maret 2014, keluarga meminta ke Kepolisian Sektor Guguk untuk segera mengambil tindakan medis terhadap korban untuk kepentingan penyidikan (visum). Namun, kata Guntur, tak ada respon.
Lima hari setelah itu, dari hasil investigasi LBH Pergerakan, diketahui pihak Kepolisian membersihkan TKP dengan membakar beberapa benda. Padahal, penyidikan belum selesai. "Apapun benda yang berada di TKP tidak boleh dibersihkan sebelum penyidikan kasus ini selesai. Sehelai rambut pun di lokasi tak boleh dibakar. Ini untuk kepentingan kelanjutan penyidikan kasus ini," ujarnya.
Guntur mengaku juga ada kejanggalan terkait komentar Kapolres Limapuluh Kota di beberapa media massa. Kapolres menyebutkan dari hasil visum tak ada indikasi kekerasan terhadap korban.
"Saat kita tanya ke penyidik pada 16 April 2014 lalu, seorang penyidik Polres mengatakan dari hasil visum diketahui korban mengalami memar dan luka di beberapa bagian tubuhnya. Juga ditemukan luka sobek di alat kelamin korban," ujarnya.