Menurut Guntur, dari tindakan-tindakan Kepolisian tersebut, terlihat bahwa polisi tidak profesional dalam menangani kasus ini dan telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kapolri harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum jajarannya yang telah bertindak menyalahi aturan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Limapuluh Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Cucuk Trihono membantah adanya pemusnahan barang bukti. "Barang bukti berupa pakaian, kasur, dan sepeda motor ada di sini (Polres). Tak benar dimusnahkan," ujarnya kepada Tempo.
Menurut Cucuk, pihaknya mendapatkan informasi ada anak yang tidak pulang pada 18 Maret 2014. Lalu dilakukan pencarian hingga ditemukan pada Sabtu, 22 April 2014, di sebuah rumah kos. Polres, kata dia, sudah menetapkan satu orang tersangka bernisial AR, 21 tahun. Tersangka menyerahkan diri diantar orang tuanya ke Polsek Guguk pada Senin, 24 Maret 2014. "Saat ini proses hukumnya masih berjalan. Laporan yang kita terima, ini kasus melarikan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan,"ujarnya.
Cucuk juga mengaku dari hasil visum tidak ditemukan adanya tanda pemerkosaan dan kekerasan pada korban. "Dari keterangan sebanyak 12 saksi dan tersangka, juga tidak ada mengarah ke pemerkosaan dan kekerasan," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler:
Ini Sejarah JIS di Indonesia
Pelecehan Seksual di JIS Disorot Media Asing
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka