Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

image-gnews
Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Warga negara Italia, Giovanni Ardizzon, 56 tahun, melalui kuasa hukumnya, Riki Riyadi, akan mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Komisi Yudisial. Majelis hakim yang diketuai oleh Sutarno dinilai tidak adil dalam memeriksa perkara gugatan Giovanni terhadap koran Suara NTB.

Menurut Riki, ketentuan tentang hak jawab, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukanlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan oleh pemberitaan sebuah media massa. “Yang namanya hak, termasuk hak jawab, bisa digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi hak jawab itu bukan merupakan kewajiban,” kata Riki kepada Tempo, Rabu, 16 April 2014.

Demikian pula hak untuk melakukan koreksi serta hak mengadukan kepada Dewan Pers. Kata Riki, hak tersebut tidak secara eksplisit disebutkan wajib dijalankan oleh kliennya. Sebab, Giovanni sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan koran Suara NTB itu harus dilindungi. Karena itu, Giovanni menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. “Majelis hakim seharusnya tetap memeriksa perkara itu,” ujar Riki pula.

Dalam pemberitaannya, Suara NTB, yang merupakan anak perusahaan koran Bali Post, menyebut Giovanni sebagai eksportir koral (terumbu karang) secara ilegal selama 2013. Akibat pemberitaan itu, Giovanni mengalami sakit jantung dan harus menjalani operasi di negaranya.

Giovanni pun menggugat Suara NTB. Dia meminta ganti rugi biaya operasi 58 ribu euro atau sekitar Rp 924,288 juta, dengan kurs Rp 15.936. Selain itu, Suara NTB, koran yang terbit di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu harus membayar pengganti biaya transportasi Rp 25,81 juta dan kerugian immaterial Rp 2 miliar.

Majelis hakim dalam putusan sela, Selasa, 15 April 2014, menyatakan gugatan Giovanni tidak dapat diterima. Sebab, Giovanni harus lebih dulu menggunakan hak jawab dan mengadukannya kepada Dewan Pers.

Menurut majelis hakim, undang-undang tentang pers bersifat khusus, lex specialis derogat legi generalis. Jadi jika ada persoalan tentang pemberitaan pers haruslah melalui mekanisme hak jawab sesuai pasal 5 ayat 2, hak koreksi yang diatur dalam pasal 5 ayat 3, dan atau mengajukan ke Dewan Pers sesuai pasal 5 ayat 2.

Selain mengadukan ke Komisi Yudisial, kata Riki, kliennya menempuh upaya banding atas putusan sela majelis hakim. Namun hakim Sutarno mengatakan pertimbangan dalam putusan sela sudah sangat jelas. “Gugatan itu prematur, karena berkaitan dengan pemberitaan itu, penggugat belum menggunakan haknya. Siapa pun yang dirugikan oleh pemberitaan pers haruslah melalui mekanisme seperti yang diatur oleh undang-undang tentang pers,” ucap Sutarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SUPRIYANTHO KHAFID

Berita lain:
Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus
Kisruh Soal Ujian Nasional, Jokowi: Saya Dijebak
Jakarta Raih Peringkat Pertama Kota di Negara Berkembang
Koalisi PDIP-NasDem, Pasar Bereaksi Positif

 

   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.


Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

[TEMPO/ Santirta M]
Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.