TEMPO.CO, Jayapura - Dua jurnalis Prancis, Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat, 29 tahun, akan menjalani sidang vonis kasus pelanggaran izin tinggal di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 24 Oktober 2014.
"Sidang pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2014," kata ketua majelis hakim, Martinus Bala, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis lalu. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui)
Menurut Martinus, sidang sengaja dipercepat karena terdakwa adalah dua warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014 di Imigrasi Jayapura. Masa penahanan ini dirasa sudah cukup lama oleh majelis hakim untuk seorang warga negara asing.
Kedua jurnalis Prancis tersebut dituntut masing-masing 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, Sukanda, menyatakan kedua jurnalis itu terbukti melanggar Pasal 122a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan, mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa yang begitu rendah dibanding hukuman maksimal dengan ancaman 5 tahun penjara. "Namun kami tetap berpendapat, kedua klien kami tak bersalah. Sebab, keduanya belum melakukan kegiatan jurnalistik, tapi hanya melakukan riset awal dan belum diolah serta dipublikasikan ke media massa," katanya.
CUNDING LEVI
Berita lain:
Pesawat Australia Mendarat karena Diancam Ditembak
Rahasiakan Nama Menteri, JK Main Kucing-kucingan
Sukhoi Kejar Pesawat Australia yang Nyelonong