Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

image-gnews
TEMPO/Supriyantho Khafid
TEMPO/Supriyantho Khafid
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) Mataram akhirnya memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam perkara gugatan perdata pengusaha Italia Giovanni Ardizzon terhadap Harian Suara NTB. Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Mataram pada 1 September 2014 itu, Suara NTB sebagai tergugat dimenangkan dalam kasus tersebut.

Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum Suara NTB Umaiyah, Kamis 30 Oktober 2014, setelah menerima salinan resmi putusan dari PT Mataram. “Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri,” kata Umaiyah. (Baca juga: Warga Italia Gugat Harian Suara NTB)

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya sebagai eksportir koral ilegal selama 2013. Dirugikan pemberitaan tersebut, Giovanni mengalami sakit jantung dan terpaksa harus menjalani operasi di negaranya. ia meminta ganti rugi biaya operasi 58 riibu Euro atau sekitar Rp 924,288 juta ditambah biaya transportasi Rp 25,81 juta dan kerugian immaterial Rp 2 miliar.

Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi, hakim berpendapat alasan yang termuat memori banding Giovanni tidak dapat mengubah putusan hakim tingkat pertama. “Oleh karena itu putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar,“ ujarnya.

Poin yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditentukan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan pers melayani hak tolak. Artinya, apabila seseorang merasa dirugikan karena pemberitaan yang dilakukan pers, mereka harus menempuh hak jawab sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riki Riyadi selaku kuasa hukum Giovanni sewaktu dikonfirmasi Tempo, Kamis malam, 30 Oktober 2014, menyatakan masih memikirkan tindakan hukum selanjutnya. “Kemungkinan kami tidak mengajukan kasasi. Mungkin ada upaya lain misalnya ke Dewan Pers,” katanya.

SUPRIYANTHO KHAFID

Berita lain:
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri  
Kisah Menteri Susi Makan Sepiring dengan Karyawan
Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.


Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

[TEMPO/ Santirta M]
Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.