TEMPO.CO, Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) Mataram akhirnya memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam perkara gugatan perdata pengusaha Italia Giovanni Ardizzon terhadap Harian Suara NTB. Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Mataram pada 1 September 2014 itu, Suara NTB sebagai tergugat dimenangkan dalam kasus tersebut.
Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum Suara NTB Umaiyah, Kamis 30 Oktober 2014, setelah menerima salinan resmi putusan dari PT Mataram. “Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri,” kata Umaiyah. (Baca juga: Warga Italia Gugat Harian Suara NTB)
Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya sebagai eksportir koral ilegal selama 2013. Dirugikan pemberitaan tersebut, Giovanni mengalami sakit jantung dan terpaksa harus menjalani operasi di negaranya. ia meminta ganti rugi biaya operasi 58 riibu Euro atau sekitar Rp 924,288 juta ditambah biaya transportasi Rp 25,81 juta dan kerugian immaterial Rp 2 miliar.
Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi, hakim berpendapat alasan yang termuat memori banding Giovanni tidak dapat mengubah putusan hakim tingkat pertama. “Oleh karena itu putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar,“ ujarnya.
Poin yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditentukan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan pers melayani hak tolak. Artinya, apabila seseorang merasa dirugikan karena pemberitaan yang dilakukan pers, mereka harus menempuh hak jawab sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan.
Riki Riyadi selaku kuasa hukum Giovanni sewaktu dikonfirmasi Tempo, Kamis malam, 30 Oktober 2014, menyatakan masih memikirkan tindakan hukum selanjutnya. “Kemungkinan kami tidak mengajukan kasasi. Mungkin ada upaya lain misalnya ke Dewan Pers,” katanya.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita lain:
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Kisah Menteri Susi Makan Sepiring dengan Karyawan
Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri