TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 19 Maret 2014. Dia bukan bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ketika masih menjabat sekjen, melainkan dimintai keterangan terkait penyelidikan di Kementerian Energi.
"Dia datang terkait penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 19 Maret 2014. Sayangnya, Priharsa belum mau menjelaskan penyelidikan kasus apa yang dia maksud.
Ketika keluar dari mobil Honda City Type Z B-2712-RR, Waryono sempat ditanya soal kesiapannya memberikan kesaksian. Namun, hanya satu kata pendek yang dia ucapkan. "Ya," kata dia.
Tanpa menghentikan langkah kakinya, Waryono juga sempat mengomentari saat ditanya mengapa dia datang, padahal nama dia tak ada di jadwal pemeriksaan di tingkat penyidikan. "Enggak ah," ujar dia.
Pada 16 Januari 2014, KPK mengumumkan Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi.
Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.
MUHAMAD RIZKI
Berlita lain:
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya