TEMPO.CO, Madiun - Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyidangkan perkara gugatan Lailatun Nisfah, deposan di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD PBR) terhadap Bupati Ponorogo, Amin, Kamis, 13 Maret 2014. Lailatun menggugat Bupati setelah dana ratusan juta yang disimpannya di PBR tak dapat dicairkan oleh pejabat bank.
Juru bicara Lailatun Nisfah, Suparno, mengatakan gugatan berawal saat kliennya tidak bisa menarik sebagian dana plus bunga deposito yang tersimpan di PD BPR. Adapun nominal uang yang tidak bisa dicairkan sebanyak Rp 698 juta dari Rp 1,2 miliar yang didepositokan di PBR. Bupati Ponorogo selaku penanggung jawab operasional PD BPR kemudian dimintai pertanggungjawabannya oleh Lailatun.
Menurut Suparno, gugatan itu dilayangkan pada 19 Februari 2014. "Kami ingin hakim menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil," katanya.
Ganti rugi materiil yang dituntut ke Bupati sebanyak Rp 698 juta. Sedangkan ganti rugi secara imateriil sebanyak Rp 5 miliar. "Bila Bupati sebagai tergugat tidak mau minta maaf secara terbuka kepada penggugat atau masyarakat melalui media massa, tuntutan imateriil tetap akan diminta," dia menjelaskan.
Pengacara Bupati Ponorogo, Irawan Jati Mustiko, menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses sidang gugatan perdata tersebut. Saat ditanya tanggapannya mengenai materi gugatan, ia mengaku belum mengetahui. "Karena belum dibacakan di persidangan," ujar jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Ponorogo itu.
Irawan mengatakan dalam perkara ini Bupati Ponorogo meminta bantuan hukum kepada Kejari setempat selaku pengacara negara. Hal itu, kata dia, diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam sidang dengan agenda mediasi, majelis hakim menawarkan kepada penggugat dan tergugat untuk menetapkan mediator. Kedua pihak akhirnya sepakat memilih mediator dari hakim PN setempat. Namun, jika mediasi mengalami kebuntuan persidangan, akan dilanjutkan ke materi perkara.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Terpopuler:
Kisah Ahok Dikerjai Anak Buahnya
Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan