TEMPO.CO, Jakarta - Devi Ardi, terdakwa perantara suap ke eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini, pernah berencana meminta dibuatkan rekening palsu. Hal ini disampaikan staf pemasaran PT Dua Putra Valutama, Topo Waspodo, saat bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014.
Devi Ardi, yang sering menukarkan dolar Singapura dengan rupiah, meminta Topo mencari informasi ihwal pembuatan kartu tanda penduduk dan pembukaan rekening palsu. "Lalu saya tanyakan ke kepala kantor saya, dijawab satu KTP Sin$ 1 juta, jadi saya anggap bercanda," ujar Topo. Sebab, duit yang akan ditransfer Devi Ardi, yang ia ketahui sebagai pengusaha properti di Singapura, hanya Sin$ 1 juta.
Hakim Anwar lantas menimpali apa maksud pernyataan Topo dalam dokumen pemeriksaan. "Aman ga dananya ini, Ko?" ucap Anwar menirukan pertanyaan Topo ke Devi Ardi. Topo menyatakan bertanya seperti itu karena Devi Ardi menyebutkan transaksi dilakukan dalam bentuk dolar Singapura. (Baca: Jejak Boy Thohir dalam Kasus Suap SKK Migas).
Topo mengakui Devi Ardi tak jadi membuat rekening palsu itu. Topo pun tak pernah menjelaskan dengan rinci proses pembuatan rekening tersebut. Topo juga mengungkapkan Devi Ardi pernah bertransaksi sekitar Rp 700 juta atas nama perusahaan Dua Putra dan Gunung Putri di perusahaannya. Namun Topo tidak mengetahui duit tersebut dikirim ke siapa. (Baca: Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik).
Adapun Rudi mengaku tidak mengetahui transaksi yang dilakukan Devi Ardi. "Yang melakukan itu semua adalah teman saya, Devi Ardi. Banyak kreativitas yang dia lakukan dan hal-hal yang saya tidak tahu," katanya seusai persidangan.
Rudi berharap dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan terhadap dia tidak terbukti. "Saya hanya menerima hadiah dari Devi Ardi Sin$ 830 ribu. Lain-lainnya tidak ada. Semoga hanya itulah yang harus saya pertanggungjawabkan," ujar Rudi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler