TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengumpulkan anggota tim perumus revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di kantor Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Jumat, 28 Februari 2014.
Sebelum memulai pertemuan, Menteri Amir mengatakan pertemuan tersebut membahas revisi UU KUHP dan KUHAP yang sedang berjalan di DPR. "Yang kami undang tim perumus saja," kata Amir, Jumat, 28 Februari 2014.
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Sahardjo, Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM. Pantauan Tempo, tak semua anggota tim perumus hadir. Mereka yang hadir adalah Ketua Tim Perumus Andi Hamzah, Menteri Amir, Direktur Jenderal HAM Harkristuti Harkrisnowo, mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams, Pelaksana Tugas Dirjen Peraturan Perundang-undangan Mualimin Abdi, pakar hukum dari Universitas Diponegoro Muladi, staf ahli Menteri Hukum dan HAM Suharyono, dan advokat Teuku Nasrullah.
Saat ditemui, Teuku Nasrullah menyatakan tidak tahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Dia hanya memenuhi undangan Menteri Amir saja. "Enggak tahu ini mau ngomongin apa," katanya.
Dalam pembahasan revisi UU KUHAP dan KUHP, DPR telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah revisi tersebut ke pemerintah, pengusul revisi. Daftar inventarisasi masalah revisi itu kini tinggal menunggu tanggapan pemerintah yang diwakili Menteri Amir dan akan dibahas bersama oleh DPR, sehingga menjadi acuan substansi pembahasan revisi tersebut. (Baca juga:Koruptor di Balik Revisi KUHAP? Menkumham Terluka)
Adapun revisi KUHAP ditentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap berpotensi besar melemahkan pemberantasan korupsi. Pertemuan tim perumus hari ini diyakini sebagai respons dari perlawanan KPK terhadap revisi KUHAP tersebut. (Baca: Busyro: RUU KUHAP Hina Hakim)
KHAIRUL ANAM
Terpopuler:
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Surat Lengkap El-Mouelhy Soal Label Halal MUI
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP