Saksi Wiwiek membenarkan bahwa Sareh sempat menebar pengaruh. Hal itu dilakukan di ruang kerja Ketua PT Bandung menjelang gelaran acara perpisahan dengan Sareh. "Sepintas lalu saja Pak Sareh mengatakan tolong dibantu (penanganan banding perkara Bansos). Saya waktu itu tidak dipanggil khusus oleh Pak Sareh. Dan itu bukan perintah," ucapnya dalam sidang terpisah.
Meski begitu, Fontian dan Wiwiek membantah keras telah terpengaruh Sareh saat memutus perkara banding kasus Bansos pada April 2013. Mereka pun mengaku tak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Dada maupun Edi. "Tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Setyabudi dan terpengaruh siapa pun," aku Wiwiek, yang baru pensiun sebagai hakim, saat sidang.
Mereka juga meyakini vonis banding yang dijatuhkan April 2013 tak terpengaruh penangkapan hakim Setyabudi saat baru menerima suap Rp 150 juta dari kubu Dada-Edi pada 22 Maret 2013. Majelis hakim banding, terdiri atas Wiwiek, Fontian, dan Pasti Sinaga, menghukum satu terdakwa kasus Bansos dengan panjara 3 tahun dan enam terdakwa lainnya rata 2,5 tahun. (Baca: Ada Kejanggalan Dana Bansos Kota Bandung 2014)
Sedangkan sebelumnya, Desember 2012, majelis hakim PN Bandung pimpinan Setyabudi memvonis ketujuh terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. "Putusan banding maupun jadwalnya tidak terpengaruh penangkapan Setyabudi. Sidang dilakukan sudah sesuai jadwal," kata Fontian meyakinkan.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, Sareh membantah telah mempengaruhi majelis putusan banding, termasuk kepada Fontian dan Wiwiek. Dia juga membantah telah membahas pengurusan banding kasus Bansos dengan Dada, Edi, dan Setyabudi. Sareh juga membantah telah menerima duit Rp 250 juta dan fasilitas lainnya dari Dada melalui Setyabudi.
"Fontian datang ke rumah hanya menyampaikan draf sambutan acara pisah-sambut saya. Saya tidak mempengaruhi," aku pria berambut cepak yang kini menjadi calon legislator dari Partai Gerindra itu.
ERICK P. HARDI