TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah meminta keterangan dari 25 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Mereka bergantian "memenuhi undangan" dari kepolisian sepanjang pekan lalu.
Mereka seluruhnya dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Rp 6,8 miliar yang diterima setiap tahunnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014–2015. “Jadi dari Senin semua datang ke Bareskrim hingga yang terakhir kan Kak Sylvi pada Jumat,” kata sejumlah sumber yang mengetahui pertemuan itu.
Baca:
Kasus Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Ini Modusnya
Sylviana Terlibat Kasus, Ramai Tagar #AHYCagubJomblo
Kak Sylvi yang dimaksud adalah calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono di pemilihan kepala daerah Jakarta 2017 itu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Jumat pekan lalu, 20 Januari 2017.
Mereka yang diperiksa itu mengungkapkan pernah dikumpulkan oleh pelaksana tugas Ketua Pramuka Jakarta, Happy Gustin. Pertemuan disebutkan berisi arahan untuk memberi kesaksian sesuai dengan laporan pertanggungjawaban sejumlah besar kegiatan di berbagai bidang yang sudah dibikin Kwarda ke pemda. “Dari 18 orang yang diundang itu tersisa tiga saja yang belum dipanggil.”
Happy juga sudah menjalani pemeriksaan ihwal kasus ini. Namun dia membantah telah melakukan arahan terkait dengan penyelidikan polisi. Rapat, kata dia, membahas kegiatan raimuna daerah. “Dan saya menyatakan kegiatan itu dibatalkan.”
Kepolisian kini telah menaikkan status kasus ini. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat ini statusnya sudah penyidikan. "Untuk menemukan tersangka," ujarnya, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.
GANGSAR PARIKESIT
Simak pula:
Debat Pilkada DKI, Ini Alasan KPU Pakai Dua Moderator
Teka-Teki Kematian 3 Mahasiswa UII:Disebut Diare, Faktanya..