TEMPO.CO, Jakarta - Hambit Bintih, terdakwa kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pengaturan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Pada persidangan hari ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutan untuk Hambit.
Ketika ditanya wartawan sebelum menjalani persidangan, Hambit mengatakan siap menghadapi pembacaaan tuntutan tersebut. Saat ditanya kesiapaannya dengan jumlah hukuman yang akan diminta oleh jaksa, dia mengatakan, "Ya, berapa sajalah, terserah," katanya.
Hambit merupakan bekas Bupati Gunung Mas. Ia didakwa menyuap Akil Mochtar yang kala itu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dengan duit Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu, atau sekitar Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta. Duit itu dia berikan bersama-sama dengan politikus Golkar, Chairun Nisa, dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pekan lalu, Hambit mengakui menyuap Akil. Dia beralasan tak ingin MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas dan meminta mereka mengulang pemilihan kepala daerah. Atas tindakanya itu, Hambit mengaku menyesal. "Saya mengaku sangat bersalah," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Kasus Penganiayaan Pembantu, Istri Jenderal Tersangka
Ahok: Masih Sistem Setoran, Kopaja AC Keluar Busway
Tahun Lalu, 5 Penganiayaan di Panti Asuhan Samuel
Ada Menteri Sumbang Panti Asuhan Samuel