TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana membantah menerima duit tunjangan hari raya (THR) dari Rudi Rubiandini --kala itu Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Tidak," katanya saat bersaksi di persidangan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.
Bhatoegana pun mengatakan tak pernah meminta Anggota Komisi Energi Tri Yulianto untuk bertemu dengan Rudi, atau pun mendapat laporan dari Tri bahwa ia telah menerima pemberian dari Rudi yang dibungkus dengan tas ransel hitam. "Tidak ada," kata Sutan. (baca: Kisah Ransel Hitam Buat Sutan Bhatoegana)
Mendengar jawaban itu, di akhir persidangan Rudi bertanya kepada Sutan Bhatoegana. Ia mengingatkan kembali soal sindiran yang diterimanya dari politikus Demokrat itu perihal kebiasaan pemberian THR dari BP Migas. "Apa saudara ingat pernah menyindir terdakwa atau saya untuk mengingatkan terdakwa atau saya biasanya ada bantuan THR dari BP Migas untuk anggota Komisi VII DPR (Komisi Energi) saat di hotel Crown yaitu pada saat buka puasa bersama dengan Komisi VII pada Juli 2013?" kata Rudi. (baca:Ada 'Buka-Tutup Kendang' di Kasus Rudi Rubiandini )
Sutan Bhatoegana menampiknya. Menurut dia, waktu bertemu di Hotel Crown ia hanya mengingatkan Rudi untuk berkomunikasi dengan baik dengan politikus yang berasal dari partai selain Demokrat. "Kalau Demokrat kan partai pemerintah, jadi akan selalu mengawal," ujarnya.(baca juga: Rudi Tetap Ngotot Beri THR ke Tri Yulianto)
Rudi yang tak puas dengan jawaban itu kembali mengulang pertanyaan sebelumnya. "Pak hakim saya ulangi lagi pertanyaannya, apakah saudara ingat pernah menyindir terdakwa untuk mengingatkan biasanya ada bantuan THR?" Sutan Bhatoegana kembali membantahnya. "Tidak," katanya.(baca:Akui Ketemu Rudi, Tri Yulianto Sangkal Soal THR )
Perihal uang yang diantarkan ke Komisi Energi juga pernah diungkapkan oleh Rudi saat menjadi saksi bagi terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Manajer Operasional PT KOPL Indonesia. Rudi mengatakan pernah menyerahkan uang US$ 200 ribu melalui anggota Komisi Tri Yulianto. Uang itu dititipkan Rudi untuk disampaikan kepada Sutan.
Usai persidangan, Rudi mengatakan bahwa ia pernah disindir oleh Sutan Bhatoegana soal THR itu. Menurut dia, wakilnya kala itu, Yohannes Widjanarko dan Wakil Ketua Komisi Energi Zainudin Amali pernah mengingatkannya perihal kebiasaan pemberian THR dari BP Migas. "Oleh karena itu muncullah THR yang saya terima dari orang lain kemudian diberikan kepada Komisi VII tadi," katanya.
NUR ALFIYAH
Terkait:
Sopir Rudi Rubiandini Pernah Setor Rp 300 Juta
Kakak Rudi Emoh Bersaksi buat Adiknya
Suap SKK Migas, Tri Yulianto Mengaku Bertemu Sutan
Rudi Tetap Ngotot Beri THR ke Tri Yulianto