TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan rasa duka citanya yang mendalam atas meninggalnya mantan politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, pagi tadi. Menurut Hinca, Sutan merupakan sosok politikus yang unik dan berkelas.
"Selamat jalan Bang Sutan. Seluruh kader Partai Demokrat kehilangan kader terbaiknya. Hari ini, ia menghadap Sang Pencipta. Kami semua kehilangan gaya dan cara berpolitiknya yang khas dan unik serta berkelas," kata Hinca saat dihubungi, Sabtu, 19 November 2016.
Menurut Hinca, Sutan merupakan politikus senior yang memberikan warna tersendiri di ruang publik dan ruang politik selama kariernya. "Ia tak kenal lelah berkomunikasi, berdiplomasi, dan bernegosiasi dengan siapa saja, termasuk lawan politik. Demi bangsa dan negara," tuturnya.
Baca: Ketua MPR: Sutan Bhatoegana Orang Baik
Hinca menambahkan, Partai Demokrat memohon kepada masyarakat untuk memaafkan semua kesalahan yang pernah dilakukan Sutan. "Dan membukakan pintu maaf buat sahabat kami. Saat acara pelantikan Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Timur, kami mendoakannya dengan mematikan lampu."
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, meninggal pada pagi tadi, Sabtu, 19 November, sekitar pukul 08.00. Sutan meninggal di Rumah Sakit BMC, Bogor. Pemakaman Sutan dilaksanakan sore ini setelah salat asar.
Sejak 8 Oktober 2016, Sutan tidak lagi ditempatkan di tahanan. Dia menjalani perawatan di RS Hermina, Bandung, pada 8-11 Oktober. Kemudian, Sutan dirujuk ke RS Medistra, Jakarta, hingga akhirnya dirawat di RS BMC, Bogor, dan meninggal lantaran menderita kanker hati atau lever.
Simak: Begini Rencana Demo FPI 2 Desember 2016
Sutan merupakan terpidana kasus suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia terbukti menerima uang US$ 140 ribu, satu unit mobil Toyota Alphard, serta rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Sutan juga terbukti menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini serta Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Sutan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta serta subsider 8 bulan penjara.
ANGELINA ANJAR SAWITRI