TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, kamis, 20 Februari 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan setumpuk berkas dakwaan untuk Akil.
Di lahan parkir KPK, berkas dakwaan Akil tampak menyesaki bagasi sebuah mobil Avanza hitam milik KPK. Setidaknya ada enam bundel berkas masing-masing setebal sekitar 1 meter di dalam bagasi itu. Di bagian samping bundel, tercetak tulisan "Berkas Perkara M. Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi".
Tak lama setelah berkas dakwaan itu diangkut pegawai KPK dari gedung KPK ke bagasi, mobil tersebut lantas meluncur keluar. Petugas keamanan KPK enggan mengatakan ke mana mobil itu pergi. Namun kemungkinan besar mobil tersebut menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang juga terletak di Jalan Rasuna Said, tak jauh dari gedung KPK.
Dalam sidang hari ini, jaksa KPK akan membacakan lima dakwaan sekaligus bagi bekas politikus Partai Golkar tersebut. "Dakwaannya menyangkut dugaan suap, pencucian uang, serta penerimaan hadiah dan janji," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin. Dari lima dakwaan itu, ancaman hukuman paling tinggi untuk Akil adalah 20 tahun penjara.
Menurut Johan, dakwaan Akil antara lain memuat dugaan suap pengaturan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan penerimaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Dua tuduhan inilah yang mengantar Akil berurusan dengan komisi antirasuah. Awal Oktober lalu, dia ditangkap KPK karena diduga menerima Rp 4 miliar untuk mengatur putusan dua sengketa pilkada itu.
Akil juga bakal didakwa dengan tuduhan menerima hadiah atau janji atas sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah yang ia tangani selama menjadi hakim konstitusi. Terakhir, kata Johan, Akil akan didakwa dengan jerat pidana pencucian uang.
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjukur, mengatakan kliennya sudah siap secara fisik dan mental. Menurut Tamsil, Akil akan membeberkan semua informasi dalam sidang-sidang selanjutnya. "Siap buka-bukaan," katanya ketika dihubungi, Kamis, 20 Februari 2014.
Dalam sidang dengan tiga tersangka suap terkait pemilihan Bupati Gunung Mas, yakni Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, Akil membantah pernah menerima uang dari pihak yang berperkara di MK. "Tidak ada, saya tidak pernah terima," kata Akil. (Baca juga: Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak)
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI
Terkait:
Akil Mochtar Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Akil Mochtar Siap Hadapi Sidang Perdana
Akil Mochtar Dapat Rp 7,5 M dari Keluarga Atut
Akil Terima Rp 3 Miliar dari Pilkada Morotai