TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Jumat, 14 Februari 2014, pemerintah akan menyampaikan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Pukul 15.30 WIB akan ada penjelasan pemerintah oleh saya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Djoko, saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek, Kamis tengah malam, 13 Februari 2014.
Dia menambahkan, agenda itu akan dilakukan di kantor Kepresidenan, seusai acara pelantikan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI. Acara pelantikan dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014. Dengan keputusan ini maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK, yang dibentuk setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil disangka menerima suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
MK menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, undang-undang tersebut dinyatakan tak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali. (Baca: Dalih Hakim Konstitusi Batalkan UU Pengawas MK)
Konsekuensi dari keputusan ini, tak ada lagi yang mengawasi MK. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK pun menjadi tidak berlaku.
PRIHANDOKO
Terpopuler:
Tak Hanya Alphard Kado Adik Atut ke Jennifer Dunn
Status Gunung Kelud Menjadi Awas
Busway Cacat, Ini Para Pemenang Tendernya
KPK: Rombongan DPR Pakai Anggaran Haji