TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Rencananya putusan uji materi atas undang-undang ini dilangsungkan pukul 14.00 WIB. (Baca: Perppu MK Disetujui Jadi Undang-Undang)
Uji materi undang-undang itu menyasar tiga substansi dalam UU Nomor 4 Tahun 2014. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik. Namun, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Kedua, undang-undang yang mengesahkan ini memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
Uji materi ketiga dilakukan terhadap perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif. Caranya dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggotakan lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan seorang tokoh masyarakat. (Baca: Meski Ada Perppu, MK Bentuk Dewan Etik)
Menurut salah seorang pemohon, Habiburokhman, undang-undang itu layak dipertanyakan karena dianggap belum mendesak untuk dikeluarkan. Dia mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bukan tentang persoalan pengaturan MK. "Akan tetapi, kasus itu lebih kepada pemberantasan korupsi," katanya.
Habib mengatakan dalam kasus ini terjadi semacam salah tafsir. Anggapan bahwa dengan adanya pengawasan dari Komisi Yudisial sebuah institusi menjadi lebih bersih ternyata tak selamanya benar. Dia mencontohkan Mahkamah Agung. Walaupun di bawah pengawasan KY, dugaan suap masih banyak terjadi.
PRIHANDOKO
Terpopuler:
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati
Ahok Marah, Jokowi Siap Datangi Sopir Angkot
Timnas U-19 Akan Turunkan Muka Baru di Semarang
Ketika Jokowi Jadi Jago Kluruk...