TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang menyelidiki pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Menurut juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Menteri Agama Suryadharma Ali pun bisa dimintai keterangan demi mengunkap detail pengelolaan dana haji.
"Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan, bisa dimintai keterangan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2014.
Menurut Johan Budi, KPK melakukan penyelidikan atas pengelolaan dana haji berdasarkan laporan dari masyarakat. "Diduga ada penyimpangan di situ," kata Johan Budi.
Sejumlah pihak yang sudah diperiksa, kata Johan, antara lain Anggota Komisi Agama dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini yang kini di Komisi Pemerintahan.
Penyelidikan tersebut, menurut Johan bermula dari laporan dan informasi yang masuk ke KPK sejak akhir tahun 2013. Pada awal 2014, Johan mengatakan tim penyelidik baru melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Johan mengaku tak tahu soal laporan hasil analisis dari PPATK yang diberikan ke KPK. Laporan itu adalah transaksi mencurigakan terkait dana haji. Tapi menurut Johan, laporan PPATK itu tak lantas menjadikan KPK menyelidik kasus tersebut. "KPK melakukan kajian sendiri, PPATK juga analisis sendiri," kata Johan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Infografik : Terbelit Dana Haji
MUI Minta Pemuka Agama `Melek` Seluk-beluk Korupsi
Aturan Biaya Nikah Rp 600 Ribu Segera Dibahas