TEMPO.CO , Jakarta:- Komisi III DPR RI menolak tiga calon hakim yang disodorkan Komisi Yudisial (KY). Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, ada beberapa faktor yang menyebabkan ketiganya ditolak.
"Kami melihat performa pada fit and proper test dan rekam jejak," kata Trimedya ketika dihubungi Tempo, Selasa 4 Februari 2014. Ketiganya, Trimedya menambahkan, juga tidak mempunyai prestasi yang menonjol. "Meskipun tidak ada laporan yang memberatkan mereka."
Mereka, Trimedya menyatakan, pernah gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 2012 lalu. Namun KY tetap menyodorkan ketiganya ke Komisi III. "Ke depan harus benar-benar memperhatikan kualitas. Hakim berintegritas dan punya pemahaman hukum yang bagus," ujarnya.
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Pieter Zulkifli, mempunyai pendapat yang sama dengan Trimedya. Menurut Pieter, kualitas ketiga calon hakim agung memang tidak memuaskan. "Seluruhnya mengecewakan, kualitas, kompetensi, kemudian persoalan kasus yang pernah ditangani sebelumnya," ucap Pieter.
Pieter mengungkapkan, dia pernah bertanya kepada para calon hakim agung terkait keputusan-keputusan yang mereka buat namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung. "Mereka mengatakan pernah," ujar Pieter. Lalu, Pieter melanjutkan, dia menanyakan apakah keputusan MA atau mereka yang benar.
Mereka menjawab, Pieter meneruskan, keputusan MA yang lebih benar. "Berarti anda salah membuat keputusan, dan mereka pun mengakui salah membuat keputusan," tutur Pieter.
Tak hanya mereka, Nudirman Munir, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar juha punya pandangan yang serupa. Nudirman menilai, Suhardjono, Maria, dan Sunarto, tidak apik saat menjalani fit and proper test. "Jadi belum bisa kita setujui. Makanya kita tolak," ujar Nudirman.
Menurut Munir, kualitas dari ketiganya tidak mengalami peningkatan setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya. "Jawabannya tidak berbeda jauh dengan yang sekarang. Karena itu, hampir seluruh anggota Komisi III menolak," tutur Nudirman.
Untuk ke depannya, Nudirman meminta KY untuk lebih transparan dalam penyeleksian para calon hakim agung. "Supaya kita bisa tahu jalannya proses seleksi," ujar Nudirman. "Para calon harus punya kemampuan dan moral yang bagus," dia menambahkan.
Dari 48 anggota dewan yang hadir, hakim Suhardjono mendapatkan 3 suara setuju, 44 suara tidak setuju, dan 1 abstain. Hakim Maria juga memperoleh jumlah suara yang sama dengan Suhardjono. Adapun hakim Sunarto meraup 5 suara setuju, 42 suara setuju, dan 1 abstain.
Menurut Trimedya, penolakkan ini tidak dapat dilepaskan dari keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan itu, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak dengan calon hakim agung yang disodorkan KY. "Resiko ya begini. Kalau tidak ya tidak," katanya.
SINGGIH SOARES