TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan memperketat seleksi calon hakim agung setelah mencuatnya kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaganya akan terus menyempurnakan proses seleksi calon hakim agung. Salah satunya, adalah dengan melibatkan pihak eksternal seperti PPATK dan KPK dalam proses seleksi calon hakim agung ke depan.
"KY juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti KPK dan PPATK agar didapatkan rekam jejak para calon yang lebih komprehensif," ujar dia pada Rabu 28 Desember 2022.
Selain mengajak PPATK dan KPK dalam proses seleksi, Mukti mengatakan pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik. Hal tersebut dilakukan agar pemilihan calon hakim agung tidak bias hanya dari sisi pemerintah saja.
"Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik," ujar dia.
Mukti juga menyebut pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap para hakim MA yang menjadi tersangka kasus suap. Ia menambahkan KY akan segera mengambil tindakan kepada para hakim yang berstatus tersangka tersebut.
"KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun non hakim yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh KY," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada sembilan orang pegawai Mahkamah Agung terkait kasus suap pengurusan perkara. Dua diantaranya merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya diduga menerima suap untuk mengatur putusan terhadap kasus sengketa KSP Intidana.
Baca: Kasus Suap Mahkamah Agung, IM57 Sebut Perlu Ada Reformasi Peradilan