Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pengacara Anggoro Belum Jenguk Kliennya

image-gnews
Anggoro Widjojo ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu 29 Januari 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Anggoro Widjojo ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu 29 Januari 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, mengatakan pihaknya memang belum bisa menjenguk kliennya, Anggoro Widjaja, buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Terpadu Kementerian Kehutanan yang tertangkap di Shenzen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014 lalu. Menurut Thomson, para pengacara baru akan mengajukan izin besuk Senin besok. "Hari ini masih libur," ujar Thomson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Februari 2014.

Bukan hanya pengacara, keluarga juga ingin menjenguk Anggoro. Tapi kesempatan itu hanya bisa diperoleh setelah mendapat izin dari penyidik terlebih dahulu.

Jika bertemu dengan Anggoro pada Senin nanti, Thomson mengaku sudah menyiapkan beberapa materi pembicaraan. Salah satunya adalah memastikan kontrak para pengacara masih berlaku. "Kita belum dicabut (kontraknya), karena itu butuh kepastian," kata dia.(baca:Dua hari Dibui, Anggoro Belum Dijenguk Keluarga )

Meski demikian, Thomson dan timnya mengaku sudah menyiapkan beberapa dokumen penting. "Tentang penggelesahan (PT Masaro) terkait perkara Bagan Siapi-api," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom terkait kasus dugaan suap pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) pada 19 Agustus 2009.

PT Masaro merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT tahun 2007. Dalam kasus ini, Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo yang ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014, belum dijenguk oleh kerabat atau pun kuasa hukumnya hingga hari ini, Sabtu, 1 Februari 2014.

FEBRIANA

Berita terkait
Paspor Anggoro Widjojo Diduga Kedaluwarsa
Anggoro Rayakan Imlek tanpa Dupa 
Tangkap Anggoro, KPK Berterima Kasih ke Pemerintah Cina
KPK Belum Tahu Sumber Dana Anggoro Selama Buron 
Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Harun Masiku. facebook.com
Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.


Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.


Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Suasana Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal di Bogor. Lapas ini memiliki blok khusus yang tidak memiliki akses dari mana pun. TEMPO/Sidik Permana
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.


Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.


Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.


Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.


Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Dua orang Pewarta Foto mengintip dari balik jendela jelang pemindahan terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin, Bandung, 22 September 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).


Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur


Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.


Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.