TEMPO.CO, Jakarta - Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2009, merayakan Hari Raya Imlek atau tahun baru Cina dalam selnya, Rumah Tahanan KPK, di Guntur. Tak seperti Imlek tahun sebelumnya, tersangka kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan ini merayakan Imlek dalam kesederhanaan. Tak dijenguk keluarga, tanpa kue keranjang dan juga dupa untuk berdoa. (baca: Dua Hari Dibui, Anggoro Belum Dijenguk Keluarga)
"Kalau berdasarkan informasi, dia hanya berdoa saja, tidak ada pembakaran dupa," ujar Kepala Rumah Tahanan KPK, Arifudin, saat dihubungi Tempo pagi ini, Sabtu, 1 Februari 2014. Arif tidak tahu persis nama ritual yang dilakukan oleh Anggoro.
KPK, kata Arif, mempersilakan setiap tahanan untuk merayakan hari besar-hari besar yang dianut. "Kami persilakan dia merayakan, sesuai yang dianut," katanya.
Anggoro masuk selnya tepat pada malam Hari Raya Imlek, Jumat, 31 Januari 2014. Ia diterbangkan dari Hongkong setelah ditangkap di perbatasan Shenzhen-Hongkong, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. (baca: KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tiga lembaga sekaligus: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan polisi Cina. (baca: Selama Kabur Anggoro Diduga Gunakan Paspor Palsu)
Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom. Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, tapi ia lari sehingga dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk melakukan penangkapan terhadapnya. (baca: Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.(baca: Anggoro 'Cicak-Buaya', Ini Kasusnya)
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Namun, diangkat kembali pada 2007 era Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
FEBRIANA FIRDAUS