Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggoro Rayakan Imlek tanpa Dupa  

image-gnews
Anggoro Widjojo. TEMPO/Dasril Roszandi
Anggoro Widjojo. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2009, merayakan Hari Raya Imlek atau tahun baru Cina dalam selnya, Rumah Tahanan KPK, di Guntur. Tak seperti Imlek tahun sebelumnya, tersangka kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan ini merayakan Imlek dalam kesederhanaan. Tak dijenguk keluarga, tanpa kue keranjang dan juga dupa untuk berdoa. (baca: Dua Hari Dibui, Anggoro Belum Dijenguk Keluarga)

"Kalau berdasarkan informasi, dia hanya berdoa saja, tidak ada pembakaran dupa," ujar Kepala Rumah Tahanan KPK, Arifudin, saat dihubungi Tempo pagi ini, Sabtu, 1 Februari 2014. Arif tidak tahu persis nama ritual yang dilakukan oleh Anggoro.

KPK, kata Arif, mempersilakan setiap tahanan untuk merayakan hari besar-hari besar yang dianut. "Kami persilakan dia merayakan, sesuai yang dianut," katanya. 

Anggoro masuk selnya tepat pada malam Hari Raya Imlek, Jumat, 31 Januari 2014. Ia diterbangkan dari  Hongkong setelah ditangkap di perbatasan Shenzhen-Hongkong, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. (baca: KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tiga lembaga sekaligus: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan polisi Cina. (baca: Selama Kabur Anggoro Diduga Gunakan Paspor Palsu)

Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom. Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, tapi ia lari sehingga dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk melakukan penangkapan terhadapnya. (baca: Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.(baca: Anggoro 'Cicak-Buaya', Ini Kasusnya)

Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Namun, diangkat kembali pada 2007 era Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.

FEBRIANA FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Harun Masiku. facebook.com
Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.


Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.


Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Suasana Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal di Bogor. Lapas ini memiliki blok khusus yang tidak memiliki akses dari mana pun. TEMPO/Sidik Permana
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.


Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.


Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.


Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.


Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Dua orang Pewarta Foto mengintip dari balik jendela jelang pemindahan terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin, Bandung, 22 September 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).


Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur


Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.


Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.