Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paspor Anggoro Widjojo Diduga Kedaluwarsa

image-gnews
Anggoro terlibat kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementrian Kehutanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Anggoro terlibat kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementrian Kehutanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2009, diduga menggunakan dokumen keimigrasian palsu. Ini karena paspor Direktur PT Masaro Radiokom yang terjerat kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu sudah kedaluwarsa.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Anggoro pasti menggunakan paspor untuk melintasi beberapa negara. Diketahui, Anggoro pertama kabur ke Singapura, lalu ke Cina dan Hongkong. Menurut Bambang, paspor Anggoro sudah kedaluwarsa.

"Pasti sudah kedaluwarsa. Lalu bisa disebut AW bukan menggunakan paspor kita (Indonesia). Nah, yang memverifikasi ketika di sana itu otoritas di sana. Jadi, kami belum mendapat informasinya," kata Bambang di KPK, Jumat, 31 Januari 2014.

Bambang mengaku belum mengetahui nama yang digunakan Anggoro selama di Cina. KPK masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami sudah menduga Anggoro Widjojo menggunakan identitas palsu," kata Bambang. (baca:KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)

Anggoro ditangkap ketika sedang berada di check point perbatasan antarnegara (land border) Shenzhen Wan. Itu adalah perbatasan antara Shenzhen dengan Hongkong. "Anggoro sempat melintas dari Shenzhen ke Hongkong. Dia ditangkap saat kembali dari Hongkong ke Shenzhen," kata Atase Imigrasi Indonesia di Cina, Jamaruli Manihuruk, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014.(baca:Begini Anggoro Widjojo Ditangkap)

Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014 menjelang tengah malam, dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK. (baca:Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini. (baca:Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)

Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait
Anggoro Tertangkap, KPK: Tunai Sudah PR Kami
Kisah KPK Mengatur Anggoro Dipajang Selama 5 Menit
Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo
KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Harun Masiku. facebook.com
Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.


Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.


Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Suasana Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal di Bogor. Lapas ini memiliki blok khusus yang tidak memiliki akses dari mana pun. TEMPO/Sidik Permana
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.


Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.


Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.


Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.


Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Dua orang Pewarta Foto mengintip dari balik jendela jelang pemindahan terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin, Bandung, 22 September 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).


Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur


Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.


Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.