TEMPO.CO, Jakarta - Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2009, diduga menggunakan dokumen keimigrasian palsu. Ini karena paspor Direktur PT Masaro Radiokom yang terjerat kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu sudah kedaluwarsa.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Anggoro pasti menggunakan paspor untuk melintasi beberapa negara. Diketahui, Anggoro pertama kabur ke Singapura, lalu ke Cina dan Hongkong. Menurut Bambang, paspor Anggoro sudah kedaluwarsa.
"Pasti sudah kedaluwarsa. Lalu bisa disebut AW bukan menggunakan paspor kita (Indonesia). Nah, yang memverifikasi ketika di sana itu otoritas di sana. Jadi, kami belum mendapat informasinya," kata Bambang di KPK, Jumat, 31 Januari 2014.
Bambang mengaku belum mengetahui nama yang digunakan Anggoro selama di Cina. KPK masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami sudah menduga Anggoro Widjojo menggunakan identitas palsu," kata Bambang. (baca:KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)
Anggoro ditangkap ketika sedang berada di check point perbatasan antarnegara (land border) Shenzhen Wan. Itu adalah perbatasan antara Shenzhen dengan Hongkong. "Anggoro sempat melintas dari Shenzhen ke Hongkong. Dia ditangkap saat kembali dari Hongkong ke Shenzhen," kata Atase Imigrasi Indonesia di Cina, Jamaruli Manihuruk, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014.(baca:Begini Anggoro Widjojo Ditangkap)
Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014 menjelang tengah malam, dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK. (baca:Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur)
Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini. (baca:Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Anggoro Tertangkap, KPK: Tunai Sudah PR Kami
Kisah KPK Mengatur Anggoro Dipajang Selama 5 Menit
Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo
KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek