TEMPO.CO, Sleman - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak gugatan pra-peradilan terhadap penanganan kasus kematian wartawan Koran Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin (Udin), Senin, 27 Januari 2014. Ini penolakan kedua oleh majelis hakim di pengadilan yang sama terhadap gugatan Jogja Police Watch (JPW). “Perkara yang diajukan sama dengan yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia,” ujar hakim Sutikna yang memimpin persidangan.
Sebelumnya pengadilan yang sama menolak gugatan sejumlah wartawan Yogyakarta pada 3 Desember 2013. Atas penolakan kali ini, JPW meminta Jenderal Sutarman, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menepati janjinya mengungkap siapa pembunuh Udin, wartawan Bernas, pada 1996 itu. "Mana janjimu, Jenderal? Mana? Kasus pembunuhan Udin sudah hampir 18 tahun belum terungkap," kata Baharudin Kamba, aktivis JPW, saat melakukan aksi teatrikal di depan gedung Pengadilan Negeri Sleman.
Berbagai cara untuk mendesak polisi mengungkap kasus tragis pembunuhan wartawan ini sudah dilakukan oleh jurnalis, aktivis HAM, dan masyarakat. Namun polisi dinilai segera menelisik kembali kasus pembunuhan itu.
Bahkan hingga saat ini polisi masih berkeyakinan bahwa Dwi Sumaji (Iwik) yang dulu didakwa membunuh udin sebagai pelaku utama. Padahal Iwik di pengadilan tidak terbukti sebagai pelaku penganiayanya. Ia justru dituntut bebas oleh jaksa dan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul pada November 1997.
Ironisnya, kata Iwik, sejak divonis bebas oleh hakim 17 tahun lalu, ia tidak pernah dipanggil oleh polisi dalam pengusutan lebih lanjut. Seharusnya, kata Iwik, ia dipanggil dan dimintai keterangan soal penangkapannya dan rekayasa penyidik kepolisian waktu itu yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Rekayasa itu seolah mengaburkan pelaku utama penganiayaan. Tidak hanya itu, jika dirunut kembali, polisi saat ini bisa menemukan motif dan latar belakang pembunuhan itu. "Saya belum pernah dipanggil polisi sejak divonis bebas. Jangankan dipanggil untuk dimintai keterangan, polisi masih menganggap saya pembunuh Udin," kata Iwik dengan raut muka jengkel.
Kuasa hukum JPW, Ramdlon Naning, menyatakan pihaknya terus berupaya dengan jalur hukum mendesak polisi mengungkap kasus ini. Karena ia juga kuasa hukum penggugat pra-peradilan Persatuan Wartawan Indonesia, ia mengajukan banding atas penolakan hakim beberapa waktu lalu. "Pembelaan kami tak akan surut, kami akan selalu mendampingi wartawan dalam kasus ini," kata dia.
MUH SYAIFULLAH