Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Bawaslu Soal Pidana Pemilu Belum Lengkap  

image-gnews
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak memenuhi mekanisme pelaporan tindak pidana pelanggaran pemilu ketika melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, dan Partai Golkar. "Seharusnya diserahkan dulu laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," kata Suhardi ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Suhardi mengatakan mekanisme pengaduan pelanggaran pemilu memang harus terlebih dahulu masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana tertuang dalam Pasal 267 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sentra Gakkumdu berisikan perwakilan Bawaslu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan. "Implementasinya diturunkan dalam MoU (memorandum of understanding)," kata Suhardi.

Setelah pengaduan masuk ke Sentra Gakkumdu, kata Suhardi, nantinya penyidik akan memverifikasi dan menelaah pengaduan tersebut. Kemudian membuat berita acara rekomendasi yang akan diserahkan ke Mabes Polri. "Barulah bisa ditindaklanjuti laporan tersebut," kata Suhardi.

Menurut Suhardi, pengaduan pelanggaran pemilu akan menjadi prioritas penyelesaian. Namun penyelesaian yang singkat tersebut memang terkendala karena kurangnya berkas, seperti berita acara rekomendasi dari Sentra Gakkumdu dan notulensi rapat pleno Bawaslu. "(Pengaduan pelanggaran pemilu) harus diselesaikan dalam waktu yang singkat," kata Suhardi.

Suhardi mengatakan memang laporan Bawaslu yang terkait dengan tiga partai tersebut tidak dilampiri dengan surat notulen rapat pleno Bawaslu, padahal Bawaslu mengatakan ada rapat pleno. "Secara teknis, laporannya belum lengkap," kata Suhardi.

Suhardi mengatakan, jika nanti partai-partai yang dilaporkan tersebut terbukti bersalah melanggar aturan kampanye, akan dikenai sanksi. "Sesuai dengan Pasal 273-321 Undang-Undang Pemilu," kata Suhardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai dilanggarnya mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu, Suhardi mengatakan akan berkirim surat kepada Ketua Bawaslu Muhammad. "Hari ini saya kirim suratnya," kata Suhardi.

Selain itu, kata Suhardi, kantor Sentra Gakkumdu berada di kantor Bawaslu sesuai dengan amanat undang-undang. Namun ruangan tersebut belum disediakan oleh Bawaslu, padahal penyidik dari kepolisian dan kejaksaan telah ada. "Laporan pengaduan juga telah berjalan, tapi tempatnya belum ada," kata Suhardi.

Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan temuannya soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra ke kepolisian. Dua partai itu dituding memasang iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 Januari 2014.

RIZKI PUSPITA SARI

Berita Populer
Klaim Ical Soal Pak Harto dan Golkar Berlebihan 
Di Survei Ini, Prabowo Subianto Selalu Jadi Juara 
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang 
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang 
Gempa Kebumen Akibat Dua Lempeng Bertemu
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Gempa Kebumen, Aktivitas Gunung Api Masih Normal 
Survei: Publik Inginkan Koruptor Dihukum Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

42 menit lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 jam lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

5 jam lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

6 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

9 jam lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memeriksa pasukan pada apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Operasi Ketupat yang digelar pada 4-16 April bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keamanan arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan mengerahkan 155.165 personel gabungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.