TEMPO.CO, Jakarta--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Dudung E. Diredja untuk tersangka Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Pemeriksaan Dudung ini sebelumnya tidak dijadwalkan dalam pemeriksaan penyidik pada hari ini, Jumat, 24 Januari 2014.
"Ada pemeriksaan tambahan, Sekda Tangerang Selatan. Dia tadi mengembalikan surat berharga," ujar Johan di Gedung KPK. Mengenai surat berharga apa yang dimaksud, dia enggan menjelaskan.
Johan hanya menyebutkan Dudung diperiksa sebagai saksi untuk kasus Wawan terkait pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum di puskesmas Tangerang Selatan. Proyek tahun anggaran 2012 itu senilai Rp 23 miliar.
Selain dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya, Atut juga diduga korupsi pengadaan alkes Banten. KPK juga menetapkan Wawan dan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Baru-baru ini, Wawan juga mendapatkan sangkaan tindak pidana pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Terkait:
Pesan Atut dari Pondok Bambu untuk Anak Buahnya
Atut Tetap Wangi Parfum di Pondok Bambu
Ratu Atut Makin Gemuk di Pondok Bambu
Pengacara Adik Atut Datangi KPK