TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. "Tidak benar, Pak," ujar Rano saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riady.
Roy mencecar Rano soal dugaan penerimaan uang itu. Ia bertanya apakah Rano Karno pernah menyuruh ajudannya, Yadi, untuk mengambil uang dari Wawan. "Yadi temuin Fredy nih, Bang Doel sedang butuh uang. Pernah minta seperti itu?" tanya Roy. Rano membantah, "Enggak ada, Pak."
Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengatakan pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano Karno. Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama ini mengatakan pernah menyerahkan uang itu kepada ajudan Rano di Hotel Ratu, di Serang.
Penyerahan uang dilakukan atas perintah Wawan. Fredy mengaku lupa kapan waktu pasti penyerahan uang itu. Namun, ia masih ingat menyerahkan uang itu dalam tas yang terbuat dari kertas.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
Wawan didakwa mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama kakaknya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dilakukan di Banten, termasuk Tangerang Selatan.
Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan di antaranya, pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2012. Menurut jaksa, Wawan berupaya mencuci uang hasil tindak pidana korupsi dengan menempatkan uang itu di puluhan rekening atas nama orang lain, membeli mobil atas nama orang lain, dan membeli tanah. KPK menyita aset Wawan senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam perkara pencucian uang ini.