Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis, 14 Januari 2021 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Januari 2021.

Sebelumnya pada 17 Desember 2020 Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Wawan menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan provinsi Banten.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung.

Selain itu hakim juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

Namun seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

Tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU itulah yang menjadi salah satu alasan KPK mengajukan kasasi atas vonis banding tersebut.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU," kata Ali.

Ali mengatakan alasan dan dalil lebih lengkap terkait pengajuan kasasi tersebut akan diuraikan oleh JPU dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

PT Jakarta menilai Wawan hanya terbukti dalam perkara pertama yaitu selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, adik Ratu Atut menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau total-nya adalah Rp58,025 miliar.

Baca juga: Periksa Manajer PT Pertani, KPK Telisik Anggaran Proyek Bansos Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

56 menit lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK Pastikan Wamenkumham Eddy Hiariej Hadiri Pemeriksaan Pekan Depan

1 jam lalu

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Bupati Muna Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pastikan Wamenkumham Eddy Hiariej Hadiri Pemeriksaan Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej dalam dugaan perkara gratifikasi pada awal pekan depan.


Pius Lustrilanang Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaannya Jumat Besok

2 jam lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pius Lustrilanang Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaannya Jumat Besok

Pius Lustrilanang akan dimintai keterangan soal pengumpulan uang untuk suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso


Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Anggota Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan Setya Novanto kepada Menteri PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Maret 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Jokowi," kata Koordinator Staf Khusus Presiden.


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya

3 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej (kedua kanan), Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam (tengah), dan Willem Jan van Dongen (ketiga kiri) di rumah Haji Isam, Kebayoran Baru, Jakarta, 27 September 2022. Istimewa
KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 tersangka lainnya.


Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

3 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK memanggil tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung MA Gazalba Saleh.


Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolanggo mengatakan KPK yang tengah disoroti soal status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, tak berdampak pada kegiatan di KPK


Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Nawawi Pomolango: Hak Tertentu Saja, yang Lain Tidak

4 jam lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Nawawi Pomolango: Hak Tertentu Saja, yang Lain Tidak

Nawawi Pomolango mengatakan Ketua nonaktif Firli Bahuri memang masih menerima gaji sebanyak 75 persen dari total Rp 123,9 juta.


Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

4 jam lalu

CEO Binance Changpeng Zhao (kanan) bersama Vice Chair of Indonesian Fintech Association Aldi Haryopratomo (kiri) menyampaikan pandangannya dalam Sesi Pleno VII B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin 14 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

Ketua OJK Mahendra Siregar menyorot kasus dugaan pencucian uang CEO Binance Changpeng Zhao yang pernah datang dan dielu-elukan di Indonesia.