TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Maria Farida Indrati dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 16 Januari 2014. Dia menjadi saksi dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar dengan terdakwa Hambit Bintih.
“Saksi untuk Pak Hambit antara lain Prof. Maria Farida, Rusdi, Guna, dan Kasianur,” kata Kuasa Hukum Hambit Bintih, Yanuar Wasesa, melalui BlackBerry Messenger, Rabu malam, 15 Januari 2014. Yanuar mengatakan Rusdi dan Guna dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kasianur Sidauruk dari Panitera MK.
Maria Farida merupakan salah satu anggota panel hakim MK yang menangani perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah periode 2013-2018 yang dimenangkan Hambit bersama pasangannya Anton S Dohong. Perkara yang diajukan salah satu pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy tersebut ditangani oleh Akil Mochtar selaku ketua hakim panel. Selain Maria, anggota hakim yang menangani perkara ini adalah Anwar Usman.
Dalam dakwaan disebutkan, atas permintaan Hambit yang mengharapkan agar permohonan keberatan tersebut ditolak dan putusan hasil Pilkada gunung Mas dinyatakan sah, Akil selaku ketua MK menetapkan panel hakim dengan susunan dia sebagai ketua, Maria dan Anwar sebagai anggota.
Menyanggupi permintaan Hambit, Akil menetapkan tarif sebesar Rp 3 miliar. Di dalam dokumen pemeriksaan, Hambit sempat menawar tarif tersebut melalui makelar penghubung Hambit ke Akil, Politisi Partai Golkar Chairun Nisa. Ketika Chairun Nisa menyampaikan penurunan tarif dari Hambit, Akil pun menolak.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochtar
Kado Tahun Baru Anas Urbaningrum Versi Ipar SBY
Perempuan Arab Saudi Dilarang Main Ayunan