TEMPO.CO, Bandung - Seorang jaksa yang menjadi saksi kasus suap hakim Setyabudi dalam sidang mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekretaris Daerah Edi Siswadi mengungkapkan nama kedua terdakwa dihilangkan dalam putusan majelis hakim (untuk perkara korupsi bansos).
"Karena itulah kemudian kami melakukan banding atas putusan majelis hakim ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Aprilyana Purba, atau biasa disapa April, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 9 Januari 2014.
Jaksa April adalah pimpinan tim jaksa penuntut kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung 2009-2010 di PN Tipikor Bandung pada 2012 lalu. Sidang kasus dengan tujuh terdakwa ini dulu dipandu majelis hakim pimpinan hakim Setyabudi Tejo Cahyono, yang kini terpidana kasus suap hakim.
April mengatakan, dalam dakwaan kasus Bansos, Dada dan Edi sudah disebut sebagai pelaku yang terlibat korupsi bersama-sama terdakwa Rohman dan kawan-kawan. "Karena kami analisis berkas penyidikan, jelas awalnya penyaluran dana Bansos melibatkan Pak Dada dan Pak Edi. Ada disposisi hubungan atasan-bawahan dengan tujuh terdakwa," kata dia.
Begitu pun dalam tuntutan jaksa atas Rohman cs, nama para bos Pemerintah Kota Bandung itu tetap disebut terlibat korupsi dana Bansos. "Cuma dalam putusan majelis hakim (untuk perkara korupsi Bansos), nama kedua terdakwa menghilang," kata dia.
Selain itu, April melanjutkan, majelis hakim hanya memutus ketujuh terdakwa masing-masing dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan jaksa menuntut para terdakwa 4 tahun penjara.
Majelis juga cuma memutus bahwa kerugian negara akibat korupsi Bansos sebesar Rp 9,8 miliar dan sudah dikembalikan ke negara oleh para terdakwa. Sedangkan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar sesuai hasil penghitungan jaksa penyidik. "Kerugian negara Rp 9,8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP," ucap April.
Belakangan, majelis hakim banding memutus ketujuh terdakwa kasus korupsi Bansos dengan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun penjara untuk dua terdakwa dan masing-masing 3,5 tahun penjara untuk lima terdakwa lain. Namun jaksa penuntut juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.
"Kasasi kami lakukan masih terkait kerugian negara (Rp 66,5 miliar) dan pihak lain yang terlibat keterlibatan Dada dan Edi yang belum dimuat dalam putusan banding," kata jaksa wanita berambut tebal dan panjang itu.
Meski melakukan banding hingga kasasi, April emoh menyebut adanya intervensi serta suap dari Dada dan Edi terhadap majelis hakim pimpinan Setyabudi maupun majelis hakim banding. "Soal peran terdakwa (Dada dan Edi) dalam penanganan perkara Bansos, saya tidak tahu," kata April.
April enggan menjelaskan alasan jaksa penuntut tak menggunakan diskresi meminta jaksa penyidik untuk menetapkan Dada dan Edi sebagai tersangka kasus korupsi Bansos. "Soal itu saya tak bisa menjelaskan," ujarnya menjawab ketua majelis hakim Nurhakim.
Menyusul hakim Setyabudi, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung, Dada dan Edi kini duduk di kursi terdakwa kasus suap hakim dalam pengurusan perkara Bansos di pengadilan. Keduanya didakwa secara kumulatif menyuap majelis hakim pimpinan Setyabudi sebesar Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu.
Selain itu, Dada dan Edi didakwa menyuap hakim tinggi Serefina Pasti Sinaga sebesar Rp 500 juta. Juga didakwa mengubah Setyabudi, selaku penyelenggara negara, untuk mengurus upaya banding perkara Bansos di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung Rp 1,29 miliar.
ERICK P. HARDI