TEMPO.CO, Jakarta - Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, menyatakan siap dilantik sebagai bupati kabupaten tersebut. Menurut Hambit, pelantikan itu bukan karena dirinya yang berkukuh, tapi dia berdalih karena aturan mengatur seperti itu. "Ya, aturannya memang begitu, kan," kata Hambit di halaman parkir gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 25 Desember 2013.
Hambit dengan pasangannya, Arton S. Dohong, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yang kemenangannya dikukuhkan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas.
Belakangan, Hambit ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih Ketua Mahkamah Konstitusi. Saat ini Hambit mendekam di Rumah Tahanan KPK di POM DAM Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Menjelang pelantikan itu, muncul wacana Hambit akan tetap dilantik meskipun acara pelantikan digelar di penjara.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
Di Tahanan, Gerak-gerik Atut Disorot CCTV
Cerita Airin Soal Tangisan Atut
Koruptor Incar Dana Optimalisasi Rp 26,96 Triliun
Dibesuk Airin, Gubernur Atut Menangis
Pencipta AK-47 Meninggal di Usia 94 Tahun
Ki Kusumo: Peluang Jokowi Nyapres Akan Mirip Obama