TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk warga miskin sebesar Rp 100 juta. "Mulai kami berikan per 2014 mendatang," kata Kepala Sub-Bagian Bantuan Hukum Kabupaten Banyuwangi, As'ad Maimun, Rabu, 18 Desember 2013.
Menurut As'ad, alokasi dana tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin. Anggaran Rp 100 juta itu dialokasikan untuk 20 kasus. Artinya, biaya per kasus adalah Rp 5 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi orang miskin yang sedang terlibat proses hukum. "Tujuannya untuk meringankan beban warga miskin yang tak mampu bayar pengacara," kata dia.
Baca Juga:
Pengajuan permintaan dana hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan, pihak yang berwenang tersebut harus memperoleh surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat kasus.
Setelah pengajuan, kata As'ad, tim Bagian Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi akan melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui apakah terdakwa berasal dari keluarga miskin atau sebaliknya. "Tidak ada prioritas kasus tertentu, semua kasus bisa diberi bantuan," kata dia. Bila dana tersebut kurang, Pemkab Banyuwangi berjanji akan menambahnya pada APBD Perubahan 2014 mendatang.
As'ad optimistis pengalokasian anggaran bantuan hukum untuk warga miskin pada 2014 mendatang bisa berjalan sesuai prosedur dibanding pada 2006. Saat itu, kejaksaan menyeret tiga pejabat Pemkab Banyuwangi karena menyalahgunakan dana bantuan hukum sebesar Rp 400 juta. "Saat itu kami belum punya perda, sehingga rawan disalahgunakan," kata dia.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi Misnadi menyambut baik kebijakan anggaran bantuan hukum untuk warga miskin. Menurut dia, lembaganya telah ditunjuk DPRD Banyuwangi untuk menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat mulai Kamis besok, 19 Desember 2013. "Sosialisasi kami mulai di empat kecamatan dulu," kata dia.
IKA NINGTYAS