Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puteh Disidang Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Juga Uji Materil

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2, hari ini diadili. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna, sidang Pengadilan Ad Hoc Korupsi yang akan digelar di Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin Kresna Menon dengan anggota majelis hakim Gusrizal dan Dudu Duswara.Menurut Penasehat Hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon, pengadilan kliennya, "salah kaprah". KPK menyidik peristiwa pidana yang terjadi sebelum UU KPK ada. Peristiwa terjadi dari tahun 2001 sampai Juli 2002. Undang-undangnya lahir pada Desember 2002. Sebelum undang-undang itu lahir, menurut Felix, maka yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan adalah polisi dan jaksa. "Ini (KPK) kayak kejar setoran saja,"katanya. Kesalahan lain, dilakukan pemerintah jika rencana menonaktifkan Puteh itu benar-benar direalisasikan begitu Puteh menjadi terdakwa. Pemerintah mendasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seperti halnya UU KPK, UU Pemda lahir jauh setelah peristiwa pidana itu. Kesalahan terakhir dilakukan Pengadilan Ad Hoc jika menyidangkan kasus itu. Karena itu Felix akan meminta hakim agar kliennya bisa membacakan eksepsi pada sidang berikutnya. Eksepsi ini dianggap penting untuk mengingatkan hakim bahwa asas retroaktif (berlaku surut) tidak dibenarkan UUD 1945 Pasal 28 i. Menurut Felix, hakim seharusnya menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi dulu sebelum menyidangkan perkara ini. "Apakah Pengadilan Ad Hoc Korupsi berwenang tidak karena asas retroaktif ini harus diclearkan dulu?"katanya. Tersangka lain, Direktur PT Pobiagan Mandiri, Bram Manoppo, yang memasok helikopter mengajukan uji materiil atau Peninjauan Undang-Undang (PUU) pasal 68 UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan asas retroaktif dalam pasal itu. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tidak memperbolehkan undang-undang berlaku surut dari peristiwa pidana yang terjadi sebelum lahirnya undang-undang itu. Bram juga menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, meski ada peninjauan atas undang-undang itu, Karna menyatakan sidang tetap digelar. Alasannya, sidang di MK masih berlangsung dan belum ada keputusan. Selain itu, "Pengadilan tidak boleh menolak pelimpahan perkara yang diberikan penuntut umum (KPK)," kata Karna kepada Tempo, tadi malam. Dihubungi secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggunakan UU Nomor 30/2002 tentang KPK untuk memperkarakan Puteh. Seperti halnya Pengadilan Korupsi, selama MK belum memutuskan undang-undang tidak boleh berlaku surut, maka KPK masih berpegang pada undang-undang itu yang membolehkan lembaga itu melakukan penyidikan dan penuntutan suatu kasus. "Jalan terus. Sidang di Mahkamah Konstitusi kan masih ada perdebatan panjang dan belum ada putusan," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kemarin petang.Langkah KPK ini merupakan jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan Bram itu. Dalam persidangan MK, Bram menghadirkan dua saksi ahli yakni Indrianto Seno Adji dan Andi Hamzah. Kedua saksi menerangkan KPK tak berhak menangani tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No. 30/2002 itu diundangkan. Indrianto- yang juga penasehat hukum Puteh - menilai kasus korupsi bukanlah tindak kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Erry tidak bersedia berkomentar tentang keterangan dua saksi ahli itu. "Kami tak boleh mengomentari. Kami akan bicara setelah KPK, pemerintah, dan DPR dipanggil Mahkamah Konstitusi dalam sidang nanti," ujarnya. Dia mengaku telah menyiapkan saksi yang bisa membantah keterangan dua saksi ahli dari Bram. Sebaliknya Puteh, menurut Felix, tidak akan mengajukan uji materil. “Karena sudah diajukan tersangka lain,”katanya.Istiqomatul Hayati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

7 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

8 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

10 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

14 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.