TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan penggeledahan dilakukan timnya di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, untuk melengkapi dokumen dalam kasus dugaan suap bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Bea dan Cukai Heru Sulastyono. Belasan penyidik tiba di kantor tersebut sekitar pukul 12.15 WIB.
”Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen sekaligus melengkapi dokumen yang ada sebelumnya,” ujar Arief ketika dihubungi Tempo, Senin, 9 Desember 2013.
Tim dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang dibantu Reserse dan Kriminal Mobile, Tindak Pidana Pencucian Uang Cyber Polri, dan Samapta memasuki ruangan Sekretariat dan ruang Dirjen Bea Cukai. Hingga kini, tim tersebut masih berada di dalam.
Suap yang diterima Heru diduga berasal seorang pengusaha bernama Yusran Arif. Suap diduga diserahkan dalam rupa polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar (Baca juga: Polisi Kembali Temukan Dua Aset Heru Sulastyono). Suap tersebut diperkirakan diterima Heru dari Yusran selama kurun 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka juga dijerat Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Arief menjelaskan, selain menggeledah kantor pusat Bea dan Cukai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, timnya juga menggeledah kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Marunda, Jakarta Utara.
Tim Bareskrim sebelumnya telah menggeledah Gedung A Pusat Data dan Arsip Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur dan menemukan lima dokumen yang diduga milik Yusran terkait dengan kasus tersebut.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Ini yang Membuat Mandela Kagum pada Fidel Castro