Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Hendrianus Langen Projo, bekas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong dan Sumatera Barat, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar. Hendrianus dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan sejak 2007-2013. (Baca: Bekas Pejabat Bea Cukai Entikong Diduga Cuci Uang)

Menurut ketua majelis hakim, Anas Mustaqim, Hendrianus menerima suap dari Heri Liwoto, seorang broker importasi barang. Suap ini untuk memuluskan praktek impor ilegal di Entikong hingga Pontianak. Sebagai pejabat Bea Cukai, Hendrianus membiarkan impor ilegal yang didatangkan Heri dari Cina berupa gula, mebel, hingga alat pertukangan.

"Terdakwa terbukti terlibat penyuapan dan tindak pidana pencucian uang secara berkelanjutan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin petang, 10 November 2014. (Baca: Awasi Entikong, Bea Cukai Minta Bantuan Polisi)

Untuk memuluskan modusnya, Heri memberikan sebuah sepeda motor Harley Davidson biru hitam bernomor polisi B-6218-PQN. Motor seharga Rp 320 juta tersebut diberikan Heri kepada Hendrianus pada 2010. Menurut hakim, Hendrianus menerima kiriman uang secara terus-menerus sejak tahun 2007-2013. Adapun uang suap yang diterimanya mencapai Rp 2 miliar, termasuk sepeda motor Harley. (Baca: Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan)

Dalam kasus pencucian uang, Hendrianus diketahui meminta Heri membelikan sepeda motor Harley atas nama adik iparnya, Yudo Patriotomo. Dia juga meminta dibuatkan rekening BCA pada April 2008 dan Bank Mandiri pada 2010. Dari rekening itu, Hendrikus meminta Heri mengirimkan uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Erni Veronica Maramba mengatakan sepeda motor Harley tersebut juga digunakan untuk pencucian uang. Modusnya, ada empat Harley yang diperjual-belikan. Hendrianus sengaja menjual dan menukarkan sepeda motor itu untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Menanggapi vonis hakim, pengacara Hendrianus, Ozhak Sihotang, mengatakan kliennya sudah cukup puas terhadap putusan hakim. "Putusan ini kan sudah dua per tiga dari tuntutan 12 tahun," katanya.

ANDI RUSLI

Berita Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

24 Mei 2024

Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Rudy Salim mengaku tak mau ambil pusing soal denda pajak sembilan mobil mewah yang ditahan Bea Cukai.


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

16 Mei 2024

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

14 Mei 2024

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

12 Mei 2024

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

12 Mei 2024

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

3 Mei 2024

Penyanyi Cakra Khan. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

16 Maret 2024

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

15 Maret 2024

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

15 Maret 2024

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.