TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Hendrianus Langen Projo, bekas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong dan Sumatera Barat, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar. Hendrianus dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan sejak 2007-2013. (Baca: Bekas Pejabat Bea Cukai Entikong Diduga Cuci Uang)
Menurut ketua majelis hakim, Anas Mustaqim, Hendrianus menerima suap dari Heri Liwoto, seorang broker importasi barang. Suap ini untuk memuluskan praktek impor ilegal di Entikong hingga Pontianak. Sebagai pejabat Bea Cukai, Hendrianus membiarkan impor ilegal yang didatangkan Heri dari Cina berupa gula, mebel, hingga alat pertukangan.
"Terdakwa terbukti terlibat penyuapan dan tindak pidana pencucian uang secara berkelanjutan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin petang, 10 November 2014. (Baca: Awasi Entikong, Bea Cukai Minta Bantuan Polisi)
Untuk memuluskan modusnya, Heri memberikan sebuah sepeda motor Harley Davidson biru hitam bernomor polisi B-6218-PQN. Motor seharga Rp 320 juta tersebut diberikan Heri kepada Hendrianus pada 2010. Menurut hakim, Hendrianus menerima kiriman uang secara terus-menerus sejak tahun 2007-2013. Adapun uang suap yang diterimanya mencapai Rp 2 miliar, termasuk sepeda motor Harley. (Baca: Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan)
Dalam kasus pencucian uang, Hendrianus diketahui meminta Heri membelikan sepeda motor Harley atas nama adik iparnya, Yudo Patriotomo. Dia juga meminta dibuatkan rekening BCA pada April 2008 dan Bank Mandiri pada 2010. Dari rekening itu, Hendrikus meminta Heri mengirimkan uang.
Jaksa Erni Veronica Maramba mengatakan sepeda motor Harley tersebut juga digunakan untuk pencucian uang. Modusnya, ada empat Harley yang diperjual-belikan. Hendrianus sengaja menjual dan menukarkan sepeda motor itu untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Menanggapi vonis hakim, pengacara Hendrianus, Ozhak Sihotang, mengatakan kliennya sudah cukup puas terhadap putusan hakim. "Putusan ini kan sudah dua per tiga dari tuntutan 12 tahun," katanya.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC