TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemerintah Indonesia menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora mendapat sorotan berbagai kalangan. Tawaran tersebut pertama kali datang dari pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Reuters melaporkan, Menkomarinves Luhut Pandjaitan pada Selasa, 30 April 2024 menyatakan, “Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami juga segera memberikan mereka yang berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut bisa mendorong masuknya tenaga terampil ke Tanah Air. "Yang menurut saya akan membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia," kata Luhut.
Kewarganegaraan ganda telah diakui di beberapa negara. Berikut 5 negara di antaranya:
Australia
Dilansir dari laman resmi Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia, warga negara Australia dapat memegang kewarganegaraan negara lain atau kewarganegaraan ganda jika undang-undang negara tersebut mengizinkan.
Namun, meskipun seseorang juga merupakan warga negara negara lain, warga negara Australia yang berada di Australia harus selalu mematuhi semua undang-undang Australia. Beberapa undang-undang Australia juga harus dipatuhi oleh warga negara Australia meskipun mereka berada di luar negeri.
Selandia Baru
Dilansir dari laman Pemerintah Selandia Baru, seseorang dalam menjadi warga negara Selandia Baru dan negara lain jika negara tersebut mengizinkan. Disebutkan juga bahwa seorang anak yang lahir di Selandia Baru akan langsung mendapat kewarganegaraan Selandia Baru. Baru, setelah 18 tahun ia dapat melepaskan kewarganegaraan tersebut jika negara yang dituju tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Afrika Selatan
Dilansir dari laman resmi Departemen Dalam Negeri Pemerintah Afrika Selatan, warga Afrika Selatan dapat mempertimbangkan kewarganegaraan ganda sesuai dengan Undang-Undang Kebangsaan Afrika Selatan Tahun 2006. Afrika Selatan memperbolehkan kewarganegaraan ganda, asalkan individu mematuhi prosedur khusus yang ditetapkan oleh Departemen Dalam Negeri. Individu harus berusia di atas 18 tahun kemudian mengajukan permohonan untuk mempertahankan kewarganegaraan Afrika Selatan mereka .
Swiss
Dilansir dari laman resmi Departemen Luar Negeri Federal (EDA) Swiss, sejak 1 Januari 1992 hukum Swiss mengizinkan kewarganegaraan ganda tanpa batasan apapun. Warga negara Swiss dapat memperoleh kewarganegaraan lain tanpa mempengaruhi kewarganegaraan Swiss mereka dengan ketentuan bahwa undang-undang negara bagian lain tidak mengharuskan mereka melepaskan kewarganegaraan asal mereka.
Lebih lanjut, warga negara Swiss yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menerima perlindungan konsuler Swiss yang sama dengan orang yang hanya memiliki kewarganegaraan asalkan negara tempat tinggalnya tidak berkeberatan.
Kendati demikian, warga negara Swiss yang memiliki kewarganegaraan ganda dan tinggal di luar negeri umumnya tidak berhak atas bantuan sosial.
Jerman
Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri dan Komunitas Federal Jerman, Undang-Undang Kewarganegaraan Jerman memperbolehkan warga negaranya untuk memiliki atau memperoleh kewarganegaraan ganda.
Adapun, kewarganegaraan ganda dapat terjadi apabila:
- Anak lahir dari orang tua berkewarganegaraan Jerman dan non-Jerman, atau dari orang tua berkewarganegaraan ganda, memperoleh kewarganegaraan kedua orang tuanya sejak lahir, sesuai dengan prinsip keturunan.
- Repatriasi etnis Jerman dan anggota keluarga yang diterima bersama mereka memperoleh kewarganegaraan Jerman ketika mereka diberikan sertifikat repatriasi. Seseorang tidak harus, melepaskan kewarganegaraan Jerman jika diizinkan oleh negara asal mereka.
- Warga negara Jerman yang mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda, sehingga mereka dapat memperoleh kewarganegaraan asing sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan Jermannya.
MICHELLE GABRIELA | NI MADE SUKMASARI | REUTERS
Pilihan Editor: Kewarganegaraan Arcabndra Tahar Pernah Jadi Persoakan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM