TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka kasus korupsi pungutan pajak daerah. Sebelumnya, mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya itu diperiksa selama delapan jam di Markas Polda Jatim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Bambang D.H. diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.25 WIB sebagai saksi perkara yang menjerat pejabat Pemerintah Kota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Bambang dicecar 83 pertanyaan oleh penyidik.
Polisi menuding Bambang memberikan persetujuan pembayaran pungutan pajak daerah untuk DPRD Kota Surabaya. "Kerugian negara Rp 720 juta," katanya.
Awi mengatakan, dasar peningkatan status penanganan dari saksi menjadi tersangka karena adanya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dua kasus terdahulu juga telah inkrah.
Alat bukti yang cukup tersebut, kata Awi, adalah beberapa alat bukti yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa sebelumnya, bukti surat, serta petunjuk lain. "Tidak ada keraguan lagi bagi penyidik untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi.
DAVID PRIYASIDHARTA