TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mencegah Athiyyah Laila, istri bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, untuk bepergian ke luar negeri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum meminta pencegahan itu kepada lembaganya.
"Ditjen Imigrasi belum menerima permintaan pencegahan atas nama yang bersangkutan," katanya melalui pesan singkat, Jumat, 15 November 2013.
Paspor Athiyyah sendiri telah disita oleh penyidik KPK saat penggeledahan di rumah Anas Selasa lalu. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyitaan paspor Athiyyah bukan yang pertama kali dilakukan oleh komisi antirasuah. "Paspor ini bisa jadi objek dokumen yang disita," katanya, Rabu lalu.
Selain paspor, kata Johan, penyidik juga mengamankan duit Rp 1 miliar yang terdapat di lemari rumah tersebut, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek Hambalang, buku tahlilan bergambar Anas dan Athiyyah, dan beberapa kartu nama.
Penggeledahan itu sendiri dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Athiyyah merupakan komisaris di perusahaan itu sebelum 2009. Penasehat hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan Athiyyah telah mengundurkan diri sebelum 2009. "Sebenarnya hanya nama yang tercantum," katanya kemarin.
Terkait dengan paspor, Anas melalui Firman mengaku keberatan dengan penyitaan itu. Menurut Firman, KPK tak berwenang untuk menyita paspor. "Ini kewenangan Imigrasi," katanya. Jika memang KPK bertujuan agar Athiyyah tidak ke luar negeri, kata dia, sedianya lembaga itu mengajukan permintaan cegah atas nama Athiyyah ke Imigrasi.
NUR ALFIYAH