TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu, Ihsan Ramli, 4 tahun penjara. Ia terlibat dalam perkara korupsi pengadaan 540 ton tawas dengan nilai proyek sebesar Rp 1,755 miliar.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 528 juta. "Dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar hukum dan menyalahguanakan wewenang," kata ketua majelis hakim, Siti Insirah, Kamis, 14 November 2013.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, yang beranggotakan Rendra dan Toton, terdakwa menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk rekanan secara langsung. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan rekananya Nurlia Genewati melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koperasi,” tuturnya. Sementara terdakwa lain Nurlia Genewati, rekanan PDAM, divonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Temuan korupsi di tubuh PDAM Kota Bengkulu bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu. Kuasa hukum terdakwa, Ihsan Ramli, Ahmad Nurdin, menyatakan belum memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.
PHESI ESTER JULIKAWATI