Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Staf Mandiri Soal Pertemuan Jilbab Hitam  

Editor

Amirullah

image-gnews
Arif Zulkifli, Pemred Majalah Tempo (Tempo/Bagja Hidayat)
Arif Zulkifli, Pemred Majalah Tempo (Tempo/Bagja Hidayat)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak kejanggalan dalam tulisan pemilik akun anonim Jilbab Hitam di Kompasiana yang menuding Tempo memeras Bank Mandiri. Kejanggalan itu, mulai dari mengaku bekas wartawan Tempo angkatan 2006 hingga mengklaim berbincang dengan staf humas Bank Mandiri yang mengungkap soal pemerasan. Staf humas Mandiri yang disebut-sebut dalam tulisan menyatakan tidak pernah bertemu dengan orang yang mengaku-aku bekas wartawan Tempo itu.

"Saya pastikan saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya bekas wartawan Tempo," kata staf humas Bank Mandiri Eko Nopiansyah pada Selasa, 12 November 2012, saat berkunjung ke kantor Tempo di Velbak, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pihak Bank Mandiri berkunjung ke Tempo untuk membantah pihaknya diperas Tempo sebagaimana ditulis Jilbab Hitam dalam tulisannya. Pejabat yang berkunjung adalah Corporate Secretary Bank Mandiri Nixon L.P. Napitupulu bersama stafnya, antara lain Iskandar Tambunan, Eko Nopiansyah, dan Dicky Kristanto.

Dalam tulisannya, Jilbab Hitam mengaku bertemu dengan Eko dan Dicky pada Agustus 2013. Menurut Jilbab Hitam, dirinya bertemu dengan dua pegawai Bank Mandiri itu di kantor pusat Mandiri di Jalan Gatot Subroto. "Kami bincang bertiga. Pak Iskandar, yang dulu juga saya kenal ketika sempat meliput berita-berita perbankan sempat mampir menemui kami bertiga. Namun karena ada meeting dengan bos-bos Mandiri, Pak Iskandar pun pamit. Sambil menyeruput kopi pagi, saya berbincang bersama Eko dan Dicky," begitu kata Jilbab Hitam.

Klaim Jilbab Hitam bukan cuma dibantah Eko. "Dari apa yang kami telusuri, kami tidak ada ketemuan dengan siapa pun. Saya enggak tahu pertemuan itu ada atau enggak," kata Dicky menambahkan. 

Eko bercerita, dia mendapat tautan soal tulisan Jilbab Hitam pada Senin sore saat berada di acara Mandiri Invesment Forum di Hotel Grand Hyatt. "Saya ketawa-ketawa saja dengan klaim tersebut," kata dia. Hal yang sama juga dialami Nixon yang juga mendapat tautan di hari yang sama. Tapi dia tak mengindahkan tulisan tersebut karena menganggapnya hanya sebagai gosip tak penting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, melihat telah meluasnya tulisan tersebut di publik, Nixon pun merasa perlu melakukan klarifikasi dengan staf-stafnya yang disebut dalam tulisan. Klarifikasi tersebut dilakukan pada Selasa pagi dan didapatkan hasil bahwa pengakuan Jilbab Hitam tidak benar. Selain tidak ada pertemuan dengan Jilbab Hitam, tudingan bahwa Mandiri diperas Tempo juga dibantah Nixon. "Saya menyayangkan tulisan tersebut. Ini mencederai hubungan baik Tempo dan Mandiri," kata Nixon. Dia juga menegaskan sama sekali tidak ada hubungan peras-memeras, tekan-menekan, antara Tempo dan Bank Mandiri.

Iskandar Tambunan yang namanya dicatut Jilbab Hitam juga terlihat geram. "Ini pembunuhan karakter," kata dia. Dia menilai tulisan Jilbab Hitam tak ubahnya tindakan seorang teroris yang sakit hati lalu menyebar berita bohong untuk merugikan banyak orang. "Saya anggap dia sakit jiwa. Tulisannya adalah halusinasinya sendiri," ujar Iskandar dengan suara berat.

AMIRULLAH

Berita lainnya: 
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat  
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
Dituding Peras Mandiri, Ini Jawaban Tempo  
Adiguna di Rumah Indriani Sebelum Bertemu Flo  
Luthfi Dengar Rumor Akan Digeledah Sebelum Diciduk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

2 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

3 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

3 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

4 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.


Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

5 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

6 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

6 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

7 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

7 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi