Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hambalang: Anas Disebut Sempat Restui Jago Nazar  

image-gnews
Muhammad Nazaruddin dicecar pertanyaan oleh Wartawan seusai menjalani pemeriksaan maraton selama 3 hari berturut-turut oleh KPK, Jakarta, (29/8). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Muhammad Nazaruddin dicecar pertanyaan oleh Wartawan seusai menjalani pemeriksaan maraton selama 3 hari berturut-turut oleh KPK, Jakarta, (29/8). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara M. Nazarudin, Elza Syarief, mengatakan memang benar pernah ada pertemuan antara Nazarudin dan Anas Urbaningrum untuk membicarakan proyek Sport Centre Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Tapi saya tidak tahu pertemuannya di mana," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 November 2013.

Pada pertemuan itu, Elza menjelaskan, bekas Bendahara Umum dan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut bertemu untuk membicarakan keterlibatan PT Duta Graha Indah. Pertemuan tersebut menghasilkan PT Duta Graha Indah yang akan mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang.  Perusahaan Nazar,  Permai Grup, kala itu menggandeng PT Duta Graha untuk mendapatkan proyek Hambalang.

Setelahnya, kata dia, ada proses pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar oleh Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, kepada salah satu pengusaha yang mengadakan alat-alat olahraga bernama Nelwan. "Juga salah satu orang perempuan dari pihak Duta Graha," ujar Elza mengutip fakta persidangan.

Menurut sumber Tempo, Nazarudin memang sempat datang ke rumah Anas di Jalan Teluk Langsa Blok C9 Nomor 1, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Ramadan 2010 silam. Dalam pertemuan itu, Nazarudin meminta PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Hambalang dan meminta PT Adhi Karya  mundur. Anas justru meminta Nazar mundur dari proyek Hambalang.

Namun, permintaan Nazar itu ditolak Anas. Penolakan tersebut dimengerti oleh Nazarudin. Nazar mau mundur dengan syarat uang sebesar Rp 10 miliar dikembalikan kepada pihak Duta Graha. Uang tersebut telah dikeluarkan untuk melobi agar Duta Graha memenangi proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum enggan menemui Tempo saat didatangi rumahnya, Selasa, 5 November 2013. Melalui petugas keamanan rumahnya, Anas menyampaikan keengganannya bertemu jika tidak ada janji terlebih dahulu.

Carrel Ticualu, kuasa hukum Anas Urbaningrum, membantah adanya pertemuan yang diduga diadakan di rumah bekas Ketua Fraksi Demokrat itu. Menurut dia, setelah diangkat jadi Ketua Umum, Anas fokus pada kegiatan partai. "Di antaranya konsolidasi ke daerah-daerah," ujarnya.

"Malah Anas jadi jarang bertemu dengan Nazarudin," Carrel menambahkan. Sebab, Nazarudin selalu sibuk dengan urusan di DPR ketimbang di partai. "Mereka jarang bertemu." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anas, kata dia, lebih sering bertemu dengan wakilnya Nazarudin, Mirwan Amir. Menurut Carrel, Anas lebih sering melakukan konsolidasi ke daerah dengan Mirwan daripada Nazar. "Padahal Mirwan juga sibuk di DPR," katanya. 

Carrel menambahkan kliennya memang orang yang tidak suka berbicara terang-terangan jika tidak cocok dengan seseorang. "Bisa saja mereka (Anas dan Nazar) tidak cocok jadi jarang bertemu," ujarnya. 

AMRI MAHBUB

Topik Terhangat
Vonis Fathanah | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar | Amnesti TKI |

Terpopuler:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi  
Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil
Anak Jenderal Jadi Tersangka Tabrak Lari 10 Siswa
Mobil Vitalia Shesya dari Fathanah Dirampas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

10 jam lalu

Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

14 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

16 jam lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

17 jam lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

20 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

21 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).