Menurut dia, jika mengacu tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Dinas Pendapatan, dia hanya bertugas memindahbukukan dari rekening kas daerah ke rekening yang dimohon dalam hal ini penerima Bansos dan hibah. "Tentunya melalui berbagai proses dan mekanisme mengacu PP No 58 Tahun 2005. Prosesnya sama seperti ketika Satuan Kerja Pemerintah Daerah mengajukan untuk pencairan anggaran. Fungsi Dinas Pendapatan itu hanya ada dua, fungsi pendapatan dan keuangan," katanya.
Terkaiat adanya dugaan penerima fiktif dalam penyaluran hibah dan Bansos, Zainal menjamin tidak akan ada. "Kalau fiktif enggak mungkin karena ada rekening bank. Itu pasti ada pemiliknya. Kalau soal tempat penerima Bansos tidak ada, saya tidak tahu," ujarnya.
KPK beberapa hari lalu memang sedang mendalami masalah hibah dan Bansos ini. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, timnya memang belum sampai pada penyidikan. "Ini masih kami dalami dulu". Kata Abraham di Kualalumpur, Kamis, 31 Oktober 2013.
Saat ini, Abraham menjelaskan, semua hal yang berkait dengan kasus Banten memang sedang mendapat perhatian KPK. Namun, hingga saat ini semua masih dalam tahap pendalaman kasus.
KPK, kata dia, mendapat masukan dari berbagai pihak dalam melakukan pendalaman ini, termasuk dari lembaga swadaya masyarakat. "Walaupun terdapat bukti-bukti, KPK tidak bisa gegabah menaikkan status kasusnya ke penyidikan," kata Abraham.