Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kembali mengingatkan tentang spirit atau semangat otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu dia sampaikan saat mewakili Mendagri dalam Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi HUT ke-22 Provinsi Banten Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa 4 OKtober 2022. 

“Jadi yang menjadi isi otonomi daerah itu adalah sebagian urusan konkuren yang diserahkan. Perlu kita ingatkan juga dalam NKRI, desentralistik kita ini dalam kerangka (negara) kesatuan,” kata Suhajar. 

Otonomi daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani. 

“Karena sesungguhnya penyerahan kewenangan kepada daerah itu untuk mengatur dan mengurus. Mengatur dengan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), dan mengurus dengan manajemen,” kata Suhajar. 

Pemerintah daerah, lanjut dia, juga perlu mempedomani empat fungsi pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi kemandirian untuk melahirkan kemandirian, serta fungsi pengaturan demi mewujudkan ketertiban. 

“Perda, Perkada, harus berujung pada ketertiban. Kalau tidak melahirkan keadilan, maka ada yang salah. Kalau (pembangunannya) melahirkan output saja, tidak outcome, tidak melahirkan kesejahteraan, berarti ada yang salah,” ujar Suhajar.

Dia lantas mengemukakan hasil studi dari Mark Turner & David Hulme (1997) yang menunjukkan bahwa negara yang mengalami pertumbuhan yang pesat dan sustainable seperti Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Thailand, dan Malaysia memiliki organisasi sektor publik yang efektif. Karenanya, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar bertransformasi menjadi organisasi pelayanan. 

Transformasi menjadi organisasi pelayanan tersebut, sambung Suhajar, hanya dapat dilakukan dengan cara mengubah budaya kerja. Karenanya, aparatur pemerintahan di Pemprov Banten perlu menginternalisasi core value ASN, BerAKHLAK. Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar aparatur pemerintahan berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, sehingga bangga melayani bangsa.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

1 jam lalu

Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

Bea Cukai raih lima penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023


Inosentius Samsul: Satu Data Meniscayakan Integrasi Antar-Lembaga

1 jam lalu

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul dalam foto bersama usai mengikuti Seminar Nasional (Semnas) di Jakarta, Jumat (22/9/2023). Foto: Hira/nr
Inosentius Samsul: Satu Data Meniscayakan Integrasi Antar-Lembaga

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menekankan satu data meniscayakan adanya integrasi antar-lembaga yang menjadi 'produsen' dari data itu sendiri.


Komisi VI Dorong Enam 'Subholding' PT Pertamina Tingkatkan Manajemen dan Digitalisasi

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan enam direktur utama dari enam subholding di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Oji/nr
Komisi VI Dorong Enam 'Subholding' PT Pertamina Tingkatkan Manajemen dan Digitalisasi

Komisi VI Dorong Enam 'Subholding' PT Pertamina Tingkatkan Manajemen dan Digitalisasi


Kemendagri Kembali Evaluasi Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

1 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kemendagri Kembali Evaluasi Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Kemendagri kembali mengevaluasi kinerja Heru Budi selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.


Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Luhut Binsar Pandjaitan di Mata Kita-kita'

1 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia
Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Luhut Binsar Pandjaitan di Mata Kita-kita'

Jusuf Kalla menyebut Luhut seperti kunci inggris. Solusi berbagai permasalahan di Indonesia.


Yandri Susanto: Usia Lanjut Bukan Hambatan Belajar Quran

1 jam lalu

Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto.
Yandri Susanto: Usia Lanjut Bukan Hambatan Belajar Quran

Membaca Quran dapat menjadi bekal untuk akhirat, sekaligus membentuk karakter manusia yang baik.


Pesan HNW di Peringatan 100 Tahun Pondok Gontor

2 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Pesan HNW di Peringatan 100 Tahun Pondok Gontor

Gontor menjadi bagian yang menjaga relasi yang baik antara pendidikan Islam dengan negara.


Aman Nyaman Berlibur di Kapal Pesiar

2 jam lalu

Aman Nyaman Berlibur di Kapal Pesiar

Gunakan pinjaman online KTA untuk mendukung dana liburan.


Fadel Muhammad: Alkhairaat Perlu Lompatan Besar

2 jam lalu

Fadel Muhammad: Alkhairaat Perlu Lompatan Besar

Ada tiga langkah yang patut dijalankan Alkhairaat untuk mencapai kemajuan yang progresif.


Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

3 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

Berbagai aturan jualan di ranah digital tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.