TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan terjadi 124 kasus kejahatan kehutanan sejak 2001 hingga 2012 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 691 triliun. Peneliti ICW, Lalola Easter Kaban, mengatakan kondisi tersebut menunjukan banyaknya penyimpangan yang terjadi di sektor kehutanan.
"Pemerintah harus bertindak tegas. Selama ini yang ditindak hanya operator di lapangan. Tapi koorporasi sebagai pelaku kejahatan tidak tersentuh," kata Lalola dalam konfrensi pers di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 27 Oktober 2013.
Lalola mendesak agar penegak hukum bisa menindak koorporasi yang melakukan kejahatan kehutanan. Dari 124 kasus kejahatan kehutanan, aktor yang paling banyak dijerat dengan pasal pidana adalah operator lapangan sebanyak 37 orang, direktur perusahaan sebanyak 20 orang, dan pihak swasta 15 orang.
"Sementara berdasarkan daerah, Kota Jambi merupakan yang terbanyak dengan 13 kasus kejahatan, Kabupaten Sarolangun 11 kasus, Ketapang 10 kasus, Kabupaten Muaro Jambi 9 kasus, dan Pekanbaru 7 kasus," katanya.
Perkara korupsi kehutanan, kata dia, juga banyak dilakukan oleh pejabat daerah. "Tentu ada praktek suap dan gratifikasi dalam usaha perolehan izin, pemanfaatan kawasan dan hasil hutan di luar izin, hingga penghindaran pajak," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA