TEMPO.CO, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menyatakan belum memutuskan apakah persidangan kasus kerusuhan di Kecamatan Puger akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jember atau di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. "Kami belum menentukan. Bisa di sini, bisa di Surabaya," ujar Mujiarto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Rabu, 23 Oktober 2013.
Mujiarto mengaku masih terus berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah Jember, seperti bupati, kepala polres, komandan Kodim, dan Kepala Pengadilan Negeri Jember. Menurut Mujiarto, pengadilan Jember menyatakan siap menyidangkan kasus itu. "Ya, nanti kami pantau situasi dan kondisi, sambil merampungkan berkas," katanya.
Ajun Komisaris Polisi Teguh Priyo Wasono, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, juga mengatakan siap mengamankan jalannya persidangan jika dua kasus itu disidangkan di Jember. "Kami koordinasikan terus dengan TNI dan Muspida," katanya.
Kini, kata dia, tim penyidik kepolisian tengah menyelesaikan berkas tujuh tersangka kasus rusuh Puger yang dikembalikan jaksa. Tujuh orang itu adalah tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam kerusuhan itu. Mereka kini masih ditahan di Mapolda Jawa Timur. "Kami masih perbaiki lagi dan diupayakan dalam bulan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Diberitakan Tempo.co pada 14 September 2013 lalu, meletus kerusuhan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. Sekelompok warga menyerang masjid dan Pondok Pesantren Darussolihin. Rumah warga juga ada yang rusak. Aksi perusakan itu dibalas dengan penganiayaan terhadap Eko Mardi Santoso, warga desa setempat, hingga menyebabkan kematiannya.
Karena itu, baik para perusak masjid maupun penganiaya Eko Mardi, sama-sama ditangkap. Ada 17 orang yang ditangkap, 10 orang dalam kasus perusakan masjid dan pesantren, sementara tujuh lainnya dalam kasus penganiayaan.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat