TEMPO.CO, Batam - Aksi demo warga Kampung Tua, Tanjung Uma, Batam, Rabu, 23 Oktober 2013, makin memanas. Ribuan warga berhadapan dengan pihak pengamanan pabrik. Sementara perwakilan warga sedang menunggu keputusan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menandatangani pengesahan area Kampung Tua seluas 108 hektare.
"Mohon dipercepat, kami jangan terlalu lama menunggu!" teriak massa berulang-ulang. Ditaksir ada sekitar 5.000 warga memadati jalan bundaran di depan kantor BP Batam. Teriakan-teriakan terus memancing suasana makin memanas. "Pemerintah tidak prorakyat," teriak pengunjuk rasa yang lain.
Unjuk rasa warga Tanjung Uma ini dipicu oleh rencana salah satu pabrik untuk memperluas lahannya ke dalam area permukiman tersebut. Pabrik mengaku sudah mengantongi izin, sementara warga berkeras tanah itu adalah milik mereka.
Menurut warga, lahan tersebut adalah warkat dari Kerajaan Johor Riau Lingga pada 1917, yang diperkuat hibah pemerintah Hindia-Belanda pada 1930. Pada 1970, pemerintah Indonesia mengukuhkan klaimnya atas tanah itu sampai sekarang.
Kini, warga yang berdiam di Kampung Tua, Tanjung Uma, itu berasal dari berbagai suku, seperti Padang, Melayu, Bugis, dan Jawa Banjar. "Jadi bukan masalah suku di sini," kata Raja H. Harun, salah seorang tokoh masyarakat.
RUMBADI DALLE
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat