TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempersilakan investor pabrik baja, PT Manunggal Sentral Baja, menggugat pemerintah dalam kasus pencabutan izin perusahaan tersebut di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. "Mau gugat itu haknya dia. Pemerintah punya kepentingan umum yang harus didahulukan," kata Soekarwo di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 22 Oktober 2013.
Meski PT Manunggal Sentral Baja mengaku mengantongi izin prinsip dan IMB, Soekarwo tetap bergeming. Ia memastikan izin pabrik baja tersebut dicabut. "Sudah ada keputusan benar-benar izin dicabut," kata Soekarwo, Selasa, 22 Oktober 2013.
Baca Juga:
Kepastian itu diberikan oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha. Melalui komunikasi lewat telepon, Mustofa mengaku sudah berbicara dengan pihak terkait. Keputusan resmi pencabutan ditargetkan tertuang secara hitam di atas putih pada pekan ini. "Minggu ini selesai karena dia harus report (memberi laporan) hari Jumat, sudah harus ada keputusan," kata Soekarwo.
Pemerintah berjanji akan mencarikan tempat lain untuk pabrik baja tadi. Menurut Soekarwo, pencabutan izin seharusnya tidak masalah. Apalagi, PT Manunggal Sentral Baja belum mendapatkan izin gangguan (HO) dan belum melengkapi persyaratan. Saat ini, relokasi pabrik masih dalam proses administrasi.
Tak hanya itu, pemerintah akan membeli ribuan usaha batu bata di sekitar kawasan Trowulan. Tata ruang kawasan tersebut nantinya diubah sebagai cagar budaya. Menurut Soekarwo, izin yang telah diberikan akan ditinjau ulang. Perubahan rencana tata ruang wilayah Trowulan juga akan melibatkan arkeolog dan arsitektur.
Pemerintah Jawa Timur tengah berfokus pada penyelamatan Trowulan dari pendirian pabrik. Hal ini tak lepas dari rencana perubahan tata ruang di Trowulan dan protes dari DPRD Mojokerto. Persoalannya, sejumlah pabrik sudah berdiri, termasuk PT Manunggal Sentral Baja. Perusahaan itu membeli tanah seluas 3,6 hektar di kawasan tersebut pada tahun 2012. Sebelumnya tanah itu dipakai untuk pabrik dan gudang penggilingan sekaligus penjemuran padi serta palawija milik PT Pembangkit Ekonomi Desa sejak 1971.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terkait
Izin Pabrik Baja Trowulan Dinilai Sesuai Prosedur
Candi Kunir Diduga Pernah Disinggahi Hayam Wuruk
Konstruksi Berupa Candi Ditemukan di Lumajang