TEMPO.CO, Kupang - Consulado Timor Leste Feliciano da Costa mengatakan, masalah perbatasan Indonesia-Timor Leste di Desa Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah selesai dan tidak ada tawar-menawar lagi.
"Tidak ada tawar-menawar lagi soal batas di Desa Nelu karena sudah disepakati bersama, dan wilayah itu masuk wilayah Timor Leste," katanya kepada Tempo di Kupang, Senin, 21 Oktober 2013.
Warga Desa Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan warga Leolbatan, Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oekusi, Timor Leste, terlibat bentrokan terkait masalah batas antar-kedua negara.
Masalah perbatasan antar-kedua negara di Desa Nelu, menurut Feliciano, sudah disepakati bersama antar-kedua negara tahun 2009 lalu dan telah dipasang patok atau pilar perbatasan. "Secara diplomatik perbatasan di Nelu sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada pilar batas," katanya.
Masalah pekuburan tua di perbatasan kedua negara itu, katanya, masuk di wilayah Timor Leste sesuai dengan kesepakatan tahun 2009 itu. "Tidak ada negosiasi baru lagi soal batas di Nelu," katanya.
Dia mengatakan, perjanjian batas wilayah antar-kedua negara tidak pernah dibahas tentang zona bebas. Sebab, dalam perundingan hanya ada satu opsi, yakni milik Indonesia atau Timor Leste. "Tidak ada zona free dalam perundingan antar-kedua negara," katanya.
Masih ada dua titik di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste yang belum disepakati. Menurut Feliciano da Costa, daerah yang belum disepakati yakni Naktuka, sementara yang belum disurvei di Manusafi.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Kamar Digeledah, Gayus: Bongkar Saja Pak!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard