TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Win Hendrarso, akan segera mengajukan peninjauan kembali. Sabtu lalu, Kejaksaan Negeri menyeret Win ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. "Karena sudah dieksekusi, mau bagaimana lagi? Kami segera ajukan PK," kata Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Win, saat dihubungi kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi, terakhir pada 17 Oktober lalu. Wien dinyatakan terlibat mencairkan kas daerah Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007 saat menjabat Bupati Sidoarjo. Kasusnya baru terkuak pada 2011. Ia divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Win juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2 miliar.
Trimoelja mengatakan PK akan diajukan karena vonis yang dijatuhkan MA terhadap kliennya memiliki dua kelemahan. Selain hakim dinilai khilaf, terdapat penerapan hukum yang salah. "Saya enggak bisa jelaskan, itu menyangkut materi PK. Kalau PK sudah di MA, baru bisa dijelaskan soal dua hal tadi," ujarnya.
Trimoelja memastikan berkas PK sudah sampai ke meja MA dalam tempo tiga minggu sejak Win ditahan. Ia mengaku tidak membawa novum atau bukti baru serta hanya berkutat pada kekhilafan hakim dan penerapan hukum yang salah terhadap kliennya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sumardi, mengatakan eksekusi terhadap Win dilakukan di Rumah Sakit Surabaya Internasional pada pukul 14.00, Sabtu lalu. Win, yang sebelumnya menolak ditahan karena alasan sakit jantung, akhirnya dijemput setelah jaksa mendapat keterangan dokter bahwa kondisi Win sehat. "Sabtu jam 1, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kemudian, jam 2 kita bawa ke LP Porong," kata Sumardi.
DIANANTA P. SUMEDI | AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler
Dahlan Iskan: Esemka Jadi Mobil Nasional, Asal...
Batal ke Diskusi PPI, Pendiri Demokrat `Diculik`?
Dirangkul Perempuan Tua dan Kumuh, Dahlan Didoakan
Dahlan Iskan Bawa Lari Bayi ke Mobilnya
Arkeolog: Sriwijaya Menjajah Hingga Madagaskar