TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyita sejumlah barang yang diduga sebagai bukti bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini non-aktif) menerima suap dari perkara lain di luar sangkaan sebelumnya. Barang yang disita tersebut berupa mobil dan uang.
"Penetapan tersangka untuk kedua kalinya kepada AM (Akil Mochtar) setelah KPK menggeledah dan menyita mobil dan uang," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat, 18 Oktober 2013.
Johan pun menegaskan bahwa lembaganya menetapkan tersangka kepada seseorang dengan dasar bukti yang ditemukan dan sudah disita. Bukti-bukti itu dikuatkan dengan transaksi keuangan mencurigakan Akil yang diperoleh dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Tentu bukti-buktinya sudah ada kalau seseorang ditetapkan tersangka," ujar dia.
Akil ditangkap KPK pada 2 Oktober lalu lantaran menerima duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten, yang beperkara di lembaganya. Ia juga diduga menerima Sin$ 284.050 dan US$ 22 ribu dari politikus Golkar Chairun Nisa terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK pun menetapkan Akil sebagai tersangka suap dalam satu berkas meski terkait dua sengketa pilkada yang berbeda.
Setelah penetapan tersangka itu, KPK menggeledah kediaman dinas Akil di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Dalam penggeledahan di rumah Akil ditemukan duit Rp 2,7 miliar. Penggeledahan dilanjutkan di kediaman pribadi Akil di di Jalan Pancoran Indah, Jakarta, 8 Oktober 2013. Di sana KPK menyita tiga unit mobil mewahnya dengan jenis Mercy S350, Audi Q5, dan Crown Athlete. Adapula surat berharga senilai Rp 2 miliar
Hingga saat ini KPK tak mengungkap status barang sitaan tersebut. Johan pun menolak memastikan apakah mobil dan uang yang dimaksud sama dengan mobil dan uang yang disita KPK pada 3 dan 8 Oktober itu. Ia juga bungkam perkara lain yang berkaitan dengan suap tersebut. "Penetapan tersangka baru ini berkaitan kewenangan yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan